Bisnis.com, JAKARTA — Perum Bulog menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima penugasan dari Presiden Prabowo Subianto untuk mendistribusikan minyak goreng bersubsidi Minyakita.
Padahal, dalam catatan Bisnis, pada Senin (9/12/2024), Badan Pangan Nasional (Bapanas) pernah mengungkap bahwa pendistribusian Minyakita akan dibantu oleh BUMN Bidang Pangan, khususnya Bulog. Hal itu sesuai dengan arahan Presiden Prabowo.
“Terkait minyak goreng, terus terang kalau Bulog saat ini kami belum mendapatkan penugasan untuk mendistribusikan minyak goreng, khususnya minyak goreng yang bersubsidi [Minyakita],” kata Kadiv Manajemen Mutu Perum Bulog Yayat Hidayat dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi 2025 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Kendati demikian, Yayat juga tak menyangkal bahwa di awal tahun sempat ada rencana Bulog akan mendapatkan tugas mendistribusikan Minyakita.
“Jadi sampai saat ini, kami belum mendapat penugasan, sebagaimana yang memang di awal tahun kami direncanakan akan mendapatkan penugasan, namun sampai saat ini belum,” jelasnya.
Setali tiga uang, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Iqbal Shoffan Shofwan menyampaikan bahwa Bulog tidak melakukan skema penugasan. Sebab, dari awal skema Minyakita bersifat B2B atau komersial.
Baca Juga
“Untuk penugasan untuk minyakita tidak ada, karena memang dari awal sudah disepakati untuk komersial atau B2B,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyatakan Presiden Prabowo menyampaikan bahwa Minyakita dibantu pendistribusian oleh Bulog.
“Arahannya, Minyakita, beliau [Prabowo Subianto] menyampaikan secara tegas, Minyakita dibantu oleh BUMN Bidang Pangan, khususnya Bulog. Selama ini kan Bulog, RNI, dapat [kuota],” kata Arief saat ditemui seusai Rapat Koordinasi Terbatas Penetapan Neraca Komoditas Pangan 2025 di Graha Mandiri, Jakarta, Senin (9/12/2024).
Nantinya, Arief menyampaikan bahwa pendistribusian Minyakita akan dikelola oleh Bulog dan pihak swasta. Namun, jika pihak swasta tidak mampu menyesuaikan harga untuk menyesuaikan HET MinyaKita, maka akan dialihkan ke Bulog.
“Kalau Pak Presiden, kalau perintahnya begini, kalau emang nggak bisa dibagi ke swasta harga segitu terus [tidak sesuai HET Rp15.700], ya sudah [dialihkan ke] Bulog,” terangnya.