Bisnis.com, JAKARTA – Keberadaan pagar laut di wilayah Pesisir Tangerang, Banten kembali menjadi sorotan usai diketahui memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang mengungkap setidaknya terdapat 265 bidang SHGB dan 17 bidang SHM pada wilayah berdirinya pagar laut.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid pun mengungkapkan asal muasal adanya SHGB dan SHM di lokasi tersebut.
Nusron menjelaskan bahwa penerbitan SHGB dan SHM itu didasarkan pada dokumen tahun 1982, sehingga saat ini masih dilakukan pengecekan kembali mengenai batas pantai.
“Setelah kami cek dokumennya di dalam proses pengajuan sertifikat tersebut terdapat dokumen-dokumen yang itu terbit tahun 1982. Karena itu kami perlu cek mana batas pantai tahun 1982, mana batas pantai tahun 1983, 1984, 1985, sampai batas pantai tahun 2024 dan sampai sekarang,” kata Nusron dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (20/1/2025).
Untuk itu, Nusron menyebut telah menugaskan jajarannya untuk melakukan pendalaman mengenai hal itu guna memastikan apakah lokasi SHGB yang dimaksud saat ini benar merupakan bidang tanah atau berada di bawah garis pantai.
Baca Juga
Apabila dokumen SHGB dan SHM nantinya terbukti tak sesuai dengan kondisi saat ini, maka Kementerian ATR/BPN bakal melakukan pengkajian ulang pada sertifikasi lahan di wilayah tersebut.
“Kalau memang [hasil evaluasi menunjukkan bahwa itu] wilayah laut kemudian di SHGB-kan, disertifikatkan, maka kami tentu akan evaluasi dan tentu akan kami tinjau ulang,” tegasnya.
Pasalnya, tambah Nusron, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM), pihaknya bisa meninjau ulang apabila terdapat sertifikat yang cacat material, prosedural secara langsung apabila sertifikat belum berusia 5 tahun.
"Apabila terbukti secara faktual ada cacat material, prosedural dan hukum, maka dapat kami tinjau ulang tanpa harus perintah pengadilan. Tapi kalau [sertifikat sudah usia] 5 tahun, butuh perintah pengadilan," pungkasnya.
Pada kesempatan tersebut, Nusron juga menyebutkan setidaknya terdapat 263 SHGB yang berada di sekitar pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer (Km) tersebut.
"Setelah kami cek benar adanya [ada SHGB di wilayah laut], lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi Bhumi yaitu ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," tegasnya dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (20/1/2025).
Salah satu perusahaan yang disebut mengantongi SHGB laut itu yakni PT Cahaya Inti Sentosa (CISN) dengan kepemilikan SHGB atas 20 bidang lahan di area perairan yang belakangan diketahui milik PIK 2 yang terafiliasi dengan Sugianto Kusuma atau Aguan.
Selain PT CISN, entitas usaha bernama PT Intan Agung Makmur juga dilaporkan menggenggam SHGB laut sebanyak 243 bidang. Kemudian, terdapat 9 bidang SHGB atas nama perorangan.
Kemudian, Nusron juga mengungkap terdapat temuan penerbitan Surat Hak Milik (SHM) atas 17 bidang di sekitar wilayah yang sama. Untuk itu, dia memastikan bakal segera melakukan pengecekan mengenai hal tersebut.