Bisnis.com, JAKARTA - Perguruan tinggi dan usaha kecil dan menengah (UKM) berpeluang dapat mengelola wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral dan batu bara, seperti halnya ormas keagamaan.
Prioritas distribusi izin tambang ke perguruan tinggi dan UKM diusulkan untuk diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui revisi UU Minerba tersebut menjadi usul inisiatif DPR untuk dibawa ke agenda rapat paripurna pada Selasa (21/1/2025).
Pembahasan revisi UU Minerba menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 64/PUU-XVIII/2020 dan Putusan MK Nomor 37/PUU-XIX/2021. Adapun, UU Minerba sudah empat kali diuji di MK dan dua pengujian dikabulkan bersyarat oleh MK.
Namun, selain merevisi UU Minerba sebagaimana yang diperintahkan oleh MK, DPR juga memasukkan sejumlah substansi ke draf RUU Minerba, dengan alasan kebutuhan hukum.
Baleg DPR berniat untuk memasukkan substansi ihwal pemberian prioritas bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola lahan tambang dengan luas lahan di bawah 2.500 hektare, pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, hingga pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, distribusi izin tambang tersebut bertujuan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat.
Baca Juga
"Bahwa kesejahteraan rakyat tidak hanya di dalam areal pertambangan itu, masyarakat hanya terkena debu batu bara atau akibat-akibat dari pada eksploitasi mineral dan batu bara, tetapi hari ini merupakan peluang bagi masyarakat di RI sehingga dapat melakukan satu usaha yang secara langsung," kata Bob dalam rapat pleno penyusunan RUU Minerba, Senin (20/1/2025).
Dalam draf RUU yang ditampilkan tim ahli, pemberian WIUP untuk perguruan tertuang dalam Pasal 51 A.
"WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas," demikian bunyi pasal tersebut.
Adapun, pemberian WIUP dengan cara prioritas itu dilaksanakan dengan pertimbangan luas WIUP mineral logam, akreditasi perguruan tinggi dengan stastus paling rendah B, dan peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.
Selanjutnya, ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP untuk perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Sementara itu, aturan mengenai pemberian WIUP mineral logam untuk usaha swasta atau UMKM dengan cara prioritas tertuang dalam Pasal 51 B.
"WIUP mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas," demikian bunyi pasal tersebut.
Pemberian WIUP ini dilaksanakan dengan mempertimbangkan WIUP mineral logam, peningkatan tenaga kerja di dalam negeri, jumlah investasi, dan/atau peningkatan nilai tambah serta pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan/atau global.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Lebih lanjut, dalam draf RUU Minerba ini Baleg DPR RI juga mengatur soal pemberian WIUP untuk badan usaha, koperasi, atau perusahaan perorangan. Ini termasuk pemberian WIUP untuk organisasi keagamaan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 51.
"WIUP mineral logam diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perorangan dengan cara lelang atau dengan pemberian prioritas," demikian bunyi pasal tersebut.
Lelang WIUP untuk badan usaha, koperasi, dan usaha perorangan itu dilaksanakan dengan pempertimbangkan luas WIUP yang akan dilelang, kemampuan adminaistratif/manajemen, kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan, serta kemampuan finansial.
Sementara itu, pemberian dengan cara prioritas dilaksanakan dengan mempertimbangkan luas WIUP, pemberdayaan usaha kecil dan menengah, organisasi keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi, dan peningkatan perekonomian daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai lelang WIUP mineral logam diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. (Mochammad Ryan Hidayatullah)