Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menduga bahwa pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di wilayah pesisir utara Banten bertujuan untuk membentuk lahan reklamasi secara alami.
Sakti menyebut, pemasangan pagar laut dapat menahan pasir laut di wilayah pesisir hingga membentuk daratan secara alami.
“Dilakukan proses pemagaran tujuannya agar tanahnya nanti semakin lama semakin naik. Jadi, kalau ada ombak datang dan begitu ombaknya surut dia [pasirnya] ketahan, sedimentasinya ketahan [tak ikut balik ke lautan]. Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami,” jelasnya dalam konferensi pers di Istana Negara, Senin (20/1/2025).
Dia mengkalkulasikan, apabila pagar laut membentang sepanjang 30 kilometer, maka setidaknya tanah timbul akibat praktik tersebut bakal mencapai 30.000 hektare (ha).
Terkait hal ini, dirinya mengaku telah menghadap Presiden Prabowo Subianto guna membahas penyelesaian pemagaran laut tersebut.
“Tadi arahan Pak Presiden satu, selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya, apabila tak ada itu harus jadi milik negara,” pungkasnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap bahwa pagar laut misterius di Tangerang tercatat telah bersertifikat hak guna bangunan (HGB).
Nusron menjelaskan, setidaknya terdapat 263 SHGB yang berada di sekitar pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 km tersebut.
"Setelah kami cek benar adanya [ada SHGB di wilayah laut], lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi Bhumi yaitu ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," tegasnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/1/2025).
Salah satu perusahaan yang disebut mengantongi SHGB laut itu yakni PT Cahaya Inti Sentosa (CISN) dengan kepemilikan SHGB atas 20 bidang lahan di area perairan yang diketahui milik PIK 2 yang terafiliasi dengan Sugianto Kusuma atau Aguan.
Selain PT CISN, entitas usaha bernama PT Intan Agung Makmur juga dilaporkan menggenggam SHGB laut sebanyak 243 bidang. Kemudian, terdapat 9 bidang SHGB atas nama perorangan.
Kemudian, Nusron juga mengungkap terdapat temuan penerbitan surat hak milik (SHM) atas 17 bidang di sekitar wilayah yang sama. Untuk itu, dia memastikan bakal segera melakukan pengecekan mengenai hal tersebut.