Bisnis.com, JAKARTA — Center of Reform on Economics alias Core Indonesia mengkritisi aturan baru devisa hasil ekspor atau DHE sumber daya alam, yang mewajibkan retensi atau penahanan sebesar 100% dengan jangka waktu minimal satu tahun di Indonesia.
Sebagai perbandingan, aturan sebelumnya 'hanya' mengharuskan retensi DHE sebesar 30% dengan jangka waktu minimal tiga bulan.
Research Associate Core Indonesia Sahara menjelaskan aturan baru DHE tersebut hanya akan memberatkan industri dengan tengah likuiditas yang sempit. Padahal, devisa tersebut bisa digunakan untuk melakukan ekspansi.
"Perlu diperhatikan ketika industri eksportir menerima uang, itukan mereka butuh untuk membeli bahan baku dan modal," jelas Sahara di Kantor Core Indonesia, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/205).
Bahkan, sambungnya, aturan DHE dengan retensi 30% dengan jangka waktu minimal tiga bulan juga belum jelas evaluasinya. Oleh sebab itu, Sahara mengaku bingung dengan keputusan pemerintah yang memperpanjang masa dan meningkatkan jumlah retensi DHE.
Senada, Direktur Riset Bidang Keuangan Core Indonesia Etikah Karyani melihat selama ini juga aturan DHE juga tidak maksimal memperkuat nilai tukar rupiah. Sepanjang 2024, lanjutnya, kurs rupiah cenderung melemah meski cadangan devisa terus meningkat akibat dibantu kebijakan DHE.
Baca Juga
Etikah pun meyakini aturan baru DHE juga tidak akan banyak berpengaruh positif ke nilai tukar rupiah. Apalagi, sambungnya, belum jelas kebijakan moneter dan fiskal yang akan dikeluarkan Amerika Serikat (AS) usai dilantiknya presiden baru Donald Trump.
"Enggak banyak banget sih [DHE], dengan cadangan devisa yang begitu besar belum bisa menahan rupiah. Artinya, gejolak global lebih besar pengaruhnya," ujar pengajar di Indonesia Banking School itu.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah telah menyepakati aturan terbaru DHE sumber daya alam.
Politisi Partai Golkar itu mengaku Presiden Prabowo Subianto sudah menyetujui kebijakan baru yang mengharuskan retensi DHE sebesar 100% dengan jangka waktu minimal satu tahun.
Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal kebijakan DHE akan segera terbit. Dia meyakini ketentuan baru DHE ini akan meningkatkan cadangan devisa Indonesia secara signifikan.
"Bisa [penambahan] sampai di atas US$90 miliar," ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).
Airlangga mengklaim sudah berkomunikasi dengan para eksportir. Menurutnya, tidak ada penolakan ketentuan baru tersebut.