Bisnis.com, JAKARTA — Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia alias Gapki meminta agar otoritas tidak menyamakan bunga imbal hasil term deposit valuta asing devisa hasil ekspor atau TA Valas DHE untuk setiap bank.
Ketua Umum Gapki Eddy Martono menjelaskan keputusan pemerintah yang mewajibkan DHE sebesar 100% dengan jangka waktu minimal satu tahun akan meningkatkan biaya modal kerja para eksportir.
Eddy menjelaskan bahwa bunga deposito penahanan DHE sekitar 3% per tahun saat ini. Kendati demikian, back-to-back bunga pinjaman akan ditambah 1,5% dari bunga deposito.
Contohnya, eksportir memiliki deposito US$100.000 dengan bunga 3%. Eksportir tersebut kemudian memerlukan dana untuk bisnisnya sehingga mengajukan pinjaman US$100.000 ke bank.
Bank memberikan pinjaman dengan bunga 4,5% (3% bunga deposito ditambah 1,5% back-to-back bunga pinjaman). Artinya, selisih bunga 1,5% menjadi biaya tambahan yang harus ditanggung eksportir.
"Ujung-ujungnya, perusahaan tetap harus mengeluarkan biaya tambahan," jelas Eddy kepada Bisnis, Selasa (21/1/2025).
Baca Juga
Oleh sebab itu, dia meminta bunga deposito penempatan DHE tidak disamakan 3% untuk semua bank sehingga ada pilihan pembiayaan yang lebih murah bagi eksportir.
"Untuk deposito tidak sama setiap bank di Indonesia, ada juga 2% untuk penempatan di atas US$100.000," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan pemerintah memberikan insentif kepada eksportir usai aturan terbaru memperpanjang masa dan meningkatkan jumlah retensi DHE.
Eksportir akan menerima fasilitas tarif PPh 0% atas pendapatan bunga pada instrumen penempatan DHE. Sebelumnya, pendapatan bunga tersebut dikenai pajak 20%.
Kemudian eksportir dapat memanfaatkan instrumen penempatan DHE sebagai agunan back-to-back kredit rupiah dari bank untuk kebutuhan rupiah di dalam negeri.
Untuk underlying transaksi antara nasabah dan perbankan, eksportir dapat memanfaatkan instrumen pertukaran dengan bank dalam hal memiliki kebutuhan rupiah untuk kegiatan usahanya.
Lalu, untuk pertukaran mata uang asing antara bank dan Bank Indonesia (BI), eksportir dapat meminta bank untuk mengalihkan valas DHE yang dimiliki menjadi tukar jual BI.
Lebih lanjut, Airlangga menerangkan bahwa bagian dari penyediaan dana yang dijamin oleh agunan termasuk berbentuk cash collateral, giro, dan deposit tabungan.
"Dengan demikian penyediaan dana yang menggunakan instrumen penempatan DHE sebagai agunan tidak akan mempengaruhi daripada gearing ratio atau rasio utang terhadap ekuitas," tutup Airlangga kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).