Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengaku masih melakukan investigasi terkait dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diduga berada di area pagar laut Tangerang, Banten.
Nusron menjelaskan pihaknya masih melakukan pendalaman mengenai keabsahan status alas hak ratusan bidang HGB yang berada di sekitar wilayah pagar laut, termasuk yang diduga dimiliki oleh perusahaan terafiliasi dengan Aguan.
"Kami belum cek satu-satu [posisi SHGB PT CIS apakah benar di dalam garis pantai atau tidak] kami hanya tanya agregat tadi kepada tim di lapangan," kata Nusron saat ditemui di Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Diberitakan sebelumnya, nama entitas anak usaha PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) milik Sugianto Kusuma atau Aguan, yakni PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) belakangan menjadi sorotan lantaran diketahui memiliki SHGB di sekitar wilayah pagar laut.
Nusron menjelaskan, belum banyak kebaruan informasi yang dapat disampaikan terkait sertifikat HGB dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang. Pasalnya, proses investigasi baru memasuki hari kedua.
Hanya saja, dia menegaskan apabila nantinya SHGB yang berada di sekitar pagar laut itu terbukti menyalahi aturan yang berlaku, maka Kementerian ATR/BPN tidak segan-segan untuk mencabut sertifikasinya.
Baca Juga
"Kalau sertifikatnya berada di luar garis pantai [di wilayah perairan] pasti akan kita tinjau ulang dan akan kita proses pembatalan, tapi kalau dia berada di dalam garis pantai sebelah sini [daratan] kan berarti bukan pantai, jadi ya acuannya garis pantai," ujarnya.
Untuk diketahui, Nusron Wahid sebelumnya mengungkapkan terdapat SHGB untuk 263 bidang di area perairan di laut Banten. Selain itu, terdapat juga sertifikat hak milik (SHM) untuk 17 bidang di sekitar area pagar laut yang membentang hingga 30,16 kilometer (km).
"Setelah kami cek benar adanya [ada SHGB di wilayah laut], lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi Bhumi yaitu ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," kata Nusron dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (20/1/2025).
Nusron menyebut 263 bidang SHGB itu dimiliki oleh sejumlah entitas yang berbeda. Sebanyak 234 bidang SHGB digenggam atas nama PT Intan Agung Makmur. Kemudian, sebanyak 9 bidang SHGB tercatat milik nama perorangan.
Selain itu, ada juga PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) dengan kepemilikan SHGB atas 20 bidang lahan di area perairan utara Banten. Belakangan diketahui PT CIS tersebut milik PIK 2 yang terafiliasi dengan Sugianto Kusuma atau Aguan.
Respons PANI
Sebelumnya, PANI sempat buka suara mengenai kepemilikan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) anak usahanya yang disebut beririsan dengan keberadaan pagar laut di pesisir utara Banten.
Corporate Secretary and Investor Relations PANI Christy Grasella mengamini bahwa PT CIS yang tercatat memiliki SHGB di sekitar wilayah pagar laut tersebut merupakan entitas usahanya.
Adapun, PT Cahaya Inti Sentosa baru diakuisisi oleh PIK 2 pada akhir 2023. Mengacu pada laporan keuangan PANI periode Kuartal III/2024, tercatat PANI memiliki 88.500 lembar saham atau sekitar 99,33% saham di PT CISN.
"Benar PT Cahaya Inti Sentosa [CIS] adalah anak usaha PANI, yang diakuisisi pada akhir tahun 2023," jelasnya Kepada Bisnis.
Namun demikian, Christy memastikan bahwa lahan milik PT CIS itu disebut berada di luar wilayah perairan. Sehingga, dia optimis sertifikat yang digenggam oleh pihaknya tidaklah bermasalah.
"Untuk tanah yang dipegang CIS sudah bersertifikat dalam bentuk SHGB, yang dikeluarkan oleh ATR/BPN dan kondisi lapangan bisa dilihat langsung bahwa lokasi tanah CIS sepenuhnya daratan," pungkasnya.