Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) disebut tengah membahas revisi kebijakan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) harga tiket pesawat.
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan pihaknya telah membahas terkait TBA dan TBB secara internal maupun dengan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
“Nah saya sudah sampaikan disini, kami sudah membahas terkait dengan TBA dan TBB, ini memang menjadi hal yang penting,” kata Lukman, Rabu (22/1/2025).
Meski demikian, Lukman mengatakan kebijakan tersebut memerlukan proses panjang. Pembahasan dengan Kemenko IPK juga telah dilakukan.
Seperti yang diketahui, kebijakan TBA dan TBB tiket pesawat terakhir diubah pada 2019. Penentuan TBA dan TBB diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kemenhub) No. PM 20 Tahun 2019.
Wacana revisi TBA dan TBB ini telah bergulir sejak tahun lalu. Saat itu, Kemenhub yang masih dinahkodai oleh Budi Karya Sumadi bahkan diminta untuk menghapus TBA.
Baca Juga
Berdasarkan Catatan Bisnis, Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja saat itu bahkan berharap pemerintah dapat menghapus aturan TBA dan TBB sehingga harga tiket pesawat akan dilepas sesuai dengan mekanisme pasar.