Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kontroversi Revisi UU Minerba: Dikebut Semalam, Kampus Kecipratan Konsesi Tambang

Pembahasan revisi UU Minerba yang terkesan terburu-buru hingga sejumlah pasal terkait pemberian izin tambang untuk ormas dan perguruan tinggi menuai kritik.
Afiffah Rahmah Nurdifa,Mochammad Ryan Hidayatullah
Kamis, 23 Januari 2025 | 07:00
Truk membawa batu bara di tambang milik PT Bukit Asam Tbk (PTBA)  di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim , Sumatra Selatan, Rabu (18/10/2023)./JIBI/Bisnis/Abdurachman
Truk membawa batu bara di tambang milik PT Bukit Asam Tbk (PTBA) di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim , Sumatra Selatan, Rabu (18/10/2023)./JIBI/Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - DPR RI dijadwalkan akan melakukan pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) menjadi RUU usul insiatif DPR pada rapat paripurna, Kamis (23/1/2025).

Berdasarkan agenda acara DPR, Rapat Paripurna Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 akan digelar pada pukul 10.00 WIB. Pengambilan keputusan revisi UU Minerba akan didahului dengan agenda mendengar pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU tersebut.

Adapun, penyusunan draf revisi UU Minerba yang dibahas maraton oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di tengah masa reses terkesan terburu-buru. Bahkan, sebagian besar anggota Baleg DPR baru mendapatkan naskah akademik RUU Minerba 30 menit sebelum rapat pleno yang digelar pada Senin (20/1/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.

Dalam rapat tersebut, Anggota Baleg sekaligus Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDIP Putra Nababan sempat memberikan interupsi agar perancangan RUU dibahas dengan benar dan lurus. Dia pun kaget pembahasan RUU Minerba dilakukan secara mengebut padahal masih masa reses.

"Saya juga menjadi salah satu orang yang mempertanyakan soal naskah akademik tadi ya. Kayaknya kok nggak mungkin kita bikin UU tanpa membaca naskah akademik lalu dikirim 30 menit sebelumnya, panjangnya 78 halaman," ungkap Putra dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI, Senin (20/1/2025) siang.

Dia juga menyoroti soal rapat pleno dan pembahasan panitia kerja (panja) yang berlangsung hingga malam hari. Menurut Putra, pembahasan RUU Minerba terlalu buru-buru. Pasalnya, waktu yang singkat keterlibatan dari pemangku kepentingan terkait menjadi minim, khususnya pelaku di sektor minerba dan masyarakat. Hal ini lantaran salah satu pembahasan dalam RUU Minerba tersebut terkait dengan pemberian wilayah izin usaha tambang (WIUP) untuk masyarakat.

Adapun, RUU Minerba perubahan keempat bersifat kumulatif terbuka. Sebab, UU Minerba sudah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) dan dua pengujian dikabulkan bersyarat oleh MK, yaitu Putusan MK Nomor 64/PUU-XVIII/2020 dan Putusan MK Nomor 37/PUU-XIX/2021.

Menindaklanjuti putusan MK, DPR pun melakukan revisi terhadap UU Minerba. Namun, selain merevisi UU Minerba sebagaimana yang diperintahkan oleh MK, Baleg juga memasukkan sejumlah substansi ke draf RUU Minerba, dengan alasan kebutuhan hukum.

Baleg DPR memasukkan substansi ihwal pemberian prioritas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) bagi ormas keagamaan, perguruan tinggi, hingga usaha kecil dan menengah (UKM).

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menduga pembahasan revisi UU Minerba secara kilat oleh Baleg DPR, berkaitan dengan kekhawatiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 yang mengatur pemberian izin tambang untuk ormas dibatalkan oleh MK.

Hal itu dimungkinkan lantaran dia menilai pemberian izin tambang secara prioritas kepada ormas keagamaan melanggar azas persaingan usaha. Menurutnya, WIUP yang diberikan secara prioritas tak dibenarkan karena semua harus berdasarkan lelang.

"Karena tadi ada pelanggaran, tidak sesuai dengan prosedur lelang izin usaha pertambangan," kata Bhima kepada Bisnis, Selasa (21/1/2025).

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menuturkan bahwa revisi UU Minerba ini memang untuk memberikan payung undang-undang untuk pemberian izin mengelola pertambangan bagi ormas. Menurutnya, revisi UU Minerba ini akan memberikan kedudukan hukum yang lebih tinggi untuk aturan pemberian izin tambang tersebut.

"Sudah jelas sekarang ini kan kalau Peraturan Pemerintah tentang ormas keagamaan kan ada untuk mendapatkan hak untuk mengelola sumber daya alam, khususnya minerba," kata Bob.

Jatah Tambang untuk Perguruan Tinggi

Selain pembahasan yang terkesan kilat, sejumlah pasal-pasal di draf revisi UU Minerba juga menuai kritik, terutama terkait pemberian secara prioritas izin tambang untuk perguruan tinggi.

Hal itu tercantum dalam Pasal 51A yang menyebut WIUP mineral logam atau batu bara dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas. Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan mempertimbangkan luas WIUP mineral logam atau batu bara; status perguruan tinggi terakreditasi; dan peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.

Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menilai wacana pemberian WIUP bagi perguruan tinggi dan badan usaha swasta skala kecil menengah (UKM) tak adil.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper