Bisnis.com, JAKARTA — Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) merespons perubahan kebijakan retensi atau penahanan Devisa Hasil Ekspor (DHE), yang sebelumnya 30% dengan durasi minimal tiga bulan, menjadi 100% selama satu tahun.
Sekretaris Jenderal Perbanas Anika Faisal mengatakan bahwa meskipun kebijakan ini memiliki potensi memperkuat likuiditas perbankan, perhatian terhadap kebutuhan pengusaha tetap harus menjadi prioritas.
“Harapan kami sih memang dari sisi likuiditas bagus. Tapi juga harus melihat kepentingan pengusaha, karena kan pengusaha juga butuh investasi,” kata Anika dalam konferensi pers CEO Forum 2025 yang digelar Perbanas di Jakarta, pada Rabu (22/1/2025).
Dia juga menyoroti pentingnya stabilitas nilai tukar dalam kebijakan ini, karena fluktuasi nilai tukar dapat merugikan pengusaha. Menurutnya, meskipun kebijakan ini dapat menguntungkan perbankan dari sisi likuiditas, perhatian terhadap kepentingan pengusaha harus diutamakan agar kebijakan tersebut tidak menghambat investasi.
Di sisi lain, Enrico Tanuwidjaja, Ekonom Perbanas dan Chief Economist Bank UOB, menekankan pentingnya kejelasan aturan main (rule of the game) dalam penerapan kebijakan retensi DHE ini.
“Saya cuma mau memberikan perspektif secara kontrafaktual. Bukan kita yang pertama. Malaysia pernah melakukannya. Jadi yang diperlukan itu minimal ada sinergi. Dari sisi rules of the game, bahkan juga harus jelas role-nya seperti apa,” ujar Enrico.
Baca Juga
Dia menambahkan bahwa likuiditas harus bertambah dengan kebijakan ini, tetapi infrastruktur ekosistemnya harus dirancang dengan baik agar tidak menghambat akses perusahaan terhadap modal dalam dolar.
Kemudian, Tigor M. Siahaan, Presiden Direktur Superbank sekaligus Wakil Ketua Umum PERBANAS, melihat bahwa kebijakan ini harus memperhatikan kebutuhan modal kerja (working capital) yang berbeda-beda di setiap sektor industri.
Dia menjelaskan bahwa sektor seperti perikanan, batu bara, nikel, dan sawit memiliki karakteristik yang berbeda dalam pengelolaan DHE.
“Misalnya di perikanan, 90% sampai 100% dari produksi dan ekspornya sudah dikonversikan ke rupiah karena dia beli lagi dari pasar dan sebagainya. Kalau dikonversikan semuanya, terus yang mau diretensi dolarnya yang mana?” tambahnya.
Tigor menegaskan bahwa kebijakan ini memerlukan pendekatan yang fleksibel dan mempertimbangkan kebutuhan tiap industri. “Jadi kita setuju bahwa pemuatan dari segi efektivitas itu perlukan banyak opsi-opsinya. Opsi yang ini kita sedang pelajari sebenarnya dampaknya seperti apa sih,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah telah menyepakati aturan terbaru devisa hasil ekspor alias DHE sumber daya alam.
Airlangga mengungkapkan dalam aturan terbaru ini, retensi atau penahanan DHE sebesar 100% dengan jangka waktu minimal satu tahun. Sebagai perbandingan, aturan sebelumnya mengharuskan retensi DHE sebesar 30% dengan jangka waktu minimal tiga bulan. Presiden Prabowo Subianto pun sudah menyetujui kebijakan baru tersebut. Oleh sebab itu, aturannya segera diterbitkan.
“PP-nya [Peraturan Pemerintah-nya] sedang disiapin, akan harmonisasi [aturan] terus kemudian akan ada koordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Perbankan," kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).
Sejalan dengan perpanjangan masa dan peningkatan jumlah retensi DHE tersebut, Airlangga mengaku pemerintah juga akan memberikan insentif kepada eksportir agar tidak merasa dirugikan. Hanya saja, dia tidak mendetailkan insentif yang dimaksud.
"Untuk perbankan disiapin [insentif], untuk cash kolateral disiapkan, penggunaan untuk pembayaran pajak, pembayaran dividen, semua diatur di situ [PP]," katanya. Airlangga mengklaim sudah berkomunikasi dengan para eksportir. Menurutnya, tidak ada penolakan ketentuan baru tersebut. Dia meyakini ketentuan baru DHE ini akan meningkatkan cadangan devisa Indonesia secara signifikan. "Bisa [penambahan] sampai di atas US$90 miliar," tutup Airlangga.