Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri KKP Duga PT CPS Lakukan Reklamasi Ilegal di Pulau Pari Jakarta

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menduga adanya tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh PT CPS di Pulau Pari, Daerah Khusus Jakarta.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Wahyu Sakti Trenggono - Istimewa.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Wahyu Sakti Trenggono - Istimewa.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menduga adanya tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh PT CPS di Pulau Pari, Daerah Khusus Jakarta. Perseroan terindikasi melakukan kegiatan reklamasi tanpa izin di sekitar wilayah tersebut.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) milik PT CPS yang terbit pada 12 Juli 2024 diperuntukan untuk kegiatan cottage apung dan dermaga wisata dengan luas 180 hektare (ha).

“Statusnya PKKPRL CPS yang diterbitkan 12 Juli 2024 untuk kegiatan cottage apung dan dermaga wisata luasnya 180 ha terindikasi pelanggaran dengan melakukan kegiatan reklamasi tanpa izin,” kata Trenggono dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Kamis (23/1/2025).

Trenggono menuturkan, kegiatan pengerukan menggunakan alat berat yang sempat viral di Pulau Pari, dilakukan PT CPS dalam area KKPRL. Dia menyebut, area di sekitar pengerukan berupa ekosistem mangrove dan padang lamun kategori baik.

Lebih lanjut, KKP mengungkap bahwa terdapat kegiatan pembangunan pondok wisata dengan metode reklamasi yang belum memiliki KKPRL oleh PT CPS, yang terindikasi melakukan alih fungsi ekosistem mangrove.

Adapun, tindakan yang dilakukan PT CPS terindikasi melanggar Undang-undang No.27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan UU No.6/2023 tentang Cipta Kerja. 

Dalam regulasi itu, Trenggono menyebut bahwa seluruh kegiatan pemanfaatan di laut yang dilakukan menetap selama 30 hari, harus memiliki izin pemanfaatan ruang laut berupa PKKPRL dari Menteri KKP.

KKP telah melakukan tindak lanjut terhadap Perseroan tersebut. Trenggono mengatakan, KKP melalui Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut telah melakukan penilaian KKPRL pada 22 Januari 2025 dan ditemukan indikasi pelanggaran.

“Indikasi pelanggaran ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Selain itu, KKP melalui Ditjen PSDKP akan mempertimbangkan menjatuhkan sanksi kepada PT CPS atas indikasi pelanggaran yang telah dilakukan.

Pemerintah juga berencana untuk melakukan sosialisasi KKPRL sebagai perizinan dasar dalam pemanfaatan ruang laut. 

“KKP bersama dengan Pemda dan masyarakat akan senantiasa melakukan pengawasan terkait pemanfaatan ruang laut, khususnya apabila terdapat indikasi pelanggaran,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper