Fleksibilitas Penyimpanan DHE untuk Eksportir
Sebagai contoh, sangat mungkin eksportir menempatkan DHE di SVBI tenor 1 bulan dan di-rollover sebanyak 12 kali. Alhasil, DHE tersebut tetap berada di dalam negeri selama jangka waktu 1 tahun.
Eksportir pun juga dapat memilih tenor 3 bulan dan melakukan rollover sebanyak 4 kali, sehingga secara total tetap 1 tahun.
Meski demikian, aturan baru DHE SDA yang diharapkan mulai berlaku 1 Maret 2025 tersebut pun saat ini belum terbit.
Sumber tersebut menyampaikan pada akhirnya keputusan akhir mekanisme SVBI dan SUVBI akan tercantum dalam petunjuk teknis atau Juknis yang akan disusun oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Juknis juga bisa memberikan fleksibilitas apakah dia [simpan] di BI 1 bulan, nanti 1 bulan lagi di bank, 1 bulan lagi di mana, enggak ada masalah, sepanjang dia tetap di Indonesia. Tapi itu tergantung Juknisnya nanti," tuturnya.
Selain menyiapkan fleksibilitas dari instrumen, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso pemerintah pun menyampaikan bahwa eksportir memang wajib menyimpan seluruhnya hasil ekspornya di Sistem Keuangan Indonesia (SKI).
Baca Juga
Meski demikian, pengusaha setelahnya dapat mengkonversi dolar AS yang dihasilkan ke rupiah untuk kebutuhan operasionalnya. Sementara sisanya, dapat disimpan di beragam instrumen yang telah disediakan.
"[Contohnya] Begitu saya ekspor, saya dapat US$100 juta, saya perlu ngambil yang 80% untuk operasional saya dalam rupiah. Ambillah US$80 juta langsung dikonversi ke rupiah itu nanti mengurangi kewajibannya. Jadi kewajibannya hanya 100% tinggal yang US$20 juta saja," ujarnya, dikutip pada Jumat (24/1/2025).