Bisnis.com, JAKARTA - PT Pertamina Patra Niaga menepis isu kenaikan harga LPG 3 kg di lapangan. Perseroan menegaskan bahwa harga LPG 3 kg di seluruh pangkalan resmi Pertamina sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengatakan, jika ada LPG 3 kg yang mahal, kemungkinan karena masyarakat membelinya di luar pangkalan resmi atau di pengecer. Untuk itu, Pertamina mengimbau agar masyarakat membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi karena harganya sesuai HET
"Saat ini tidak ada kenaikan harga LPG 3 kg. Kami pastikan harga LPG 3 kg di pangkalan resmi mengikuti HET yang ditetapkan setiap Pemda," Heppy melalui siaran pers, Kamis (30/1/2025).
Lebih lanjut, Heppy menjelaskan pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina dapat dikenali dari papan nama atau spanduk yang menyatakan mereka adalah pangkalan resmi dan tertera harga jual sesuai HET.
Selain harga sesuai HET, keuntungan membeli LPG 3 kg di pangkalan adalah jaminan mutu dan kualitas karena masyarakat dapat melakukan penimbangan langsung untuk memastikan kesesuaian berat isi LPG dan juga tabung langsung dikirim dari agen resmi Pertamina.
Saat ini terdapat 259.226 pangkalan yang tersebar di seluruh Indonesia. Perluasan pangkalan dengan Program One Vilage One Outlet (OVOO) terus dilakukan Pertamina Patra Niaga, termasuk upaya mengajak para pengecer bergabung menjadi pangkalan resmi.
Baca Juga
Jika masyarakat mengalami kendala mendapatkan LPG 3 kg ataupun mendapati pangkalan resmi Pertamina menjual di atas HET, dapat mengubungi Call Centre 135.
Sementara itu, beberapa pemerintah daerah memang mengerek HET LPG 3 kg, seperti Jawa Timur hingga Sumatra Selatan. Diberitakan Bisnis, harga LPG 3 kg di Jawa Timur naik dari Rp16.000 menjadi Rp18.000 per 15 Januari 2025. Kenaikan harga ini sesuai dengan SK Pj. Gubernur Jawa Timur No. 100.3.3.1/801/KPTS/013/2024.
Pemberlakuan HET baru tersebut murni keputusan Pj. Gubernur Jawa Timur tanpa campur tangan Pertamina dengan mempertimbangkan beberapa kondisi salah satunya adalah HET di provinsi tetangga, yakni Bali dan Jateng DIY sudah naik dengan harga yang sama.
Lalu, HET LPG 3 kg di Provinsi Sumatra Selatan resmi mengalami kenaikan menjadi Rp18.500 per tabung mulai 9 Januari 2025. Kenaikan ini resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 19/KPTS/IV/2025 yang ditandatangani pada 3 Januari 2025.
Penyesuaian HET dalam SK tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan, salah satunya besaran HET sebelumnya yaitu Rp15.650, yang tidak pernah mengalami penyesuaian sejak ditetapkan pada 29 Desember 2017.