Bisnis.com, JAKARTA — Komisi VI DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang BUMN untuk menjadi Undang-Undang, termasuk di dalamnya pembentukan Danantara dan aturan terkait perempuan dalam mengisi jabatan direksi.
Setidaknya, terdapat 11 poin utama dalam perubahan ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 19/2023 tentang BUMN tersebut.
Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini menjelaskan usai persetujuan ini RUU BUMN selanjutnya akan dibahas pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurana DPR untuk kemudian dapat disahkan menjadi Undang-Undang.
"Kami meminta persetujuan kepada yang terhormat anggota Komisi VI DPR RI dan pemerintah, apakah RUU tentang perubahan ketiga atas UU 19/ 2003 tentang BUMN dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawah pada pembicaraan tingkat II pada rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU?," kata Anggia yang diikuti persetujuan forum, Sabtu (1/2/2025).
Sebagaimana UU BUMN tersebut dirancang dengan penambahan pembentukan Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang merupakan superholding.
Di mana Danantara merupakan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan agar aset BUMN dikelola dan dikonsolidasikan secara mandiri.
Baca Juga
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan bahwa konsolidasi aset BUMN juga dinilai mempercepat pelaksanaan penghiliran sumber daya, industrialisasi, swasembada pangan, dan energi.
Oleh karena itu, pembentukan Danatara dinilai Erick sebagai bagian penting untuk mengoptimalisasi peran dan kontribusi BUMN.
Adapun dalam persetujuan RUU BUMN menjadi UU, tercantum pula BUMN harus memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat untuk bergabung dengan BUMN sesuai ketentuan perundang-undangan.
Poin ini juga mengatur agar karyawan perempuan memiliki peluang untuk menduduki jabatan Direksi, Dewan Komisaris, atau jabatan strategis lainnya di BUMN.
Berikut 11 Poin Utama UU BUMN:
- Aturan tentang penyelesaian dan perluasan definisi BUMN. Aturan ini ditujukan untuk mengakomodasi agar BUMN ke depan dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
- Aturan tentang penambahan definisi anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam undang-undang
- Pembentukan Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Holding Investasi, Holding Operasional, serta mekanisme restrukturisasi dan privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan/pembubaran BUMN
- Aturan terkait Business Judgment Rule
- Penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yaitu secara akuntabel dan berlandaskan peraturan UU yang ada
- Aturan terkait SDM, di mana BUMN harus memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat untuk bergabung dengan BUMN sesuai ketentuan perundang-undangan. Poin ini juga mengatur agar karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi Jabatan Direksi, Dewan Komisaris, atau jabatan strategis lainnya di BUMN
- Mengatur soal pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih detail meliputi persyaratan dan mekanisme pendiriannya dalam rangka memastikan anak perusahaan BUMN memberikan kontribusi yang besar terhadap BUMN dan negara
- Memperjelas aturan tentang urusan korporasi meliputi penggabungan, peleburan, pengambil alihan, serta pemisahan BUMN
- Mengatur privatisasi BUMN, termasuk kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi beserta mekanismenya
- Pengaturan mengenai Satuan Pengawasan Internal, Komite Audit, dan komite lainnya
- Mengatur kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerjasama dengan UMKM dan koperasi serta masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada