Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan meluncurkan dokumen Taxpayers' Charter atau Piagam Wajib Pajak pada Selasa (22/7/2025). Dokumen tersebut berisi delapan hak dan kewajiban para wajib pajak.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menjelaskan piagam tersebut merupakan bentuk komitmen otoritas pajak untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, serta membangun hubungan saling percaya dan saling menghormati antara wajib pajak dan negara.
“Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar simbol. Ini adalah wujud nyata perubahan cara pandang kami, dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” ujar Bimo Wijayanto dalam peluncuran Piagam Wajib Pajak di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta Selatan, Selasa (22/7/2025).
Menurut anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani itu, selama ini masih banyak interpretasi berbeda perihal hak dan kewajiban wajib pajak yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan yang ada. Oleh sebab itu, sambungnya, Ditjen Pajak memperjelasnya dalam Piagam Wajib Pajak.
Bimo menjelaskan Piagam Wajib Pajak akan menjadi pedoman para petugas pajak. Menurutnya, dokumen tersebut berkaca dari praktik terbaik di luar negeri.
"Pastikan nilai-nilai piagam ini hidup dalam setiap interaksi kita dengan wajib pajak," ingat Bimo kepada para bawahannya.
Baca Juga
Di dalam Piagam Wajib Pajak, terdapat delapan hak wajib pajak, antara lain hak atas informasi, layanan tanpa pungutan biaya, keadilan, perlindungan hukum, dan kerahasiaan data.
Di sisi lain, terdapat pula delapan kewajiban wajib pajak, termasuk kewajiban menyampaikan SPT secara jujur, kooperatif dalam pengawasan, serta larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai Ditjen Pajak.
8 Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Menurut Taxpayers' Charter Kemenkeu
Hak wajib pajak:
1. Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan.
2. Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya.
3. Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam pelaksanaan hak dan pembunuhan kewajiban perpajakan.
4. Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terhutang.
5. Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan, serta hak untuk memilih penyelesaian secara administratif dalam rangka mencegah timbulnya sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
6. Hak atas kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak.
7. Hak untuk diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
8. Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kewajiban wajib pajak:
1. Kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
2. Kewajiban untuk bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban sebagai wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
3. Kewajiban untuk saling menghormati dan menghargai dengan menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan moralitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
4. Kewajiban untuk bersikap kooperatif dalam menyampaikan data, informasi, dan hal lain sebagai dasar dalam kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan.
5. Kewajiban untuk menggunakan fasilitas atau kemudahan di bidang perpajakan secara jujur, tepat guna, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
6. Enam, kewajiban untuk melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
7. Kewajiban untuk menunjuk kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan bagi wajib pajak yang menunjuk kuasa.
8. Kewajiban untuk tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak.