Bisnis.com, JAKARTA - Pengemudi transportasi online yang tergabung dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (Spai) akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Senin (17/2/2025). Aksi kali ini menuntut hak tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (ojol), taksi online, dan kurir.
Ketua Spai Lily Pujiati menyampaikan, aksi tersebut akan melibatkan sekitar 1.000 pengemudi transportasi online dan komunitas ojol. Diantaranya, Serikat Demokrasi Pengemudi Indonesia (Sdpi) Sukabumi, Serikat Pengemudi Roda Dua (Serdadu) Serang, Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI), hingga Maxim Jalur DKI.
“Kami menuntut kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk mewajibkan THR ojol kepada platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Lalamove, Maxim, InDrive, Borzo dan lainnya,” kata Lily dalam keterangannya, Selasa (4/2/2025).
Menurutnya, pemberian THR kepada pengemudi transportasi online harus mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Undang-undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pihaknya juga menuntut agar THR diberikan paling lambat 30 hari sebelum hari raya Idulfitri, dengan besaran THR satu kali upah minimum provinsi (UMP) di masing-masing daerah.
“Kami meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk tidak lagi berpihak kepada platform dan jangan lagi memberikan imbauan kepada platform dan bukan lagi berupa insentif,” ujarnya.
Baca Juga
Selain itu, Lily menagih janji Kemenaker memberikan perlindungan kepada para pekerja transportasi online untuk segera menerbitkan regulasi yang menetapkan para pekerja ini sebagai pekerja tetap dalam hubungan kerja.
“...untuk segera mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang menetapkan kami sebagai pekerja tetap dalam hubungan kerja, bukan lagi hubungan kemitraan,” tegasnya.
Sebelumnya, SPAI telah mendesak Kemnaker untuk segera menyusun regulasi pemberian THR bagi pekerja platform online. Menurut Lily, THR merupakan hak bagi setiap pengemudi ojol, taksi online, dan kurir lantaran termasuk di dalam hubungan kerja antara pengusaha/platform dan pekerja/pengemudi ojol yang meliputi unsur pekerjaan, upah dan perintah sebagaimana diatur dalam UU No.13/2003.
Dia mengatakan, THR bagi para pekerja juga menjadi tambahan pendapatan di saat pendapatan yang kecil karena upah (tarif) murah yang diterapkan oleh perusahaan platform. Belum lagi potongan platform yang melanggar ketentuan 20% yang kian membebani para pengemudi ojol dan taksi online.
Menurutnya, Kemenaker harus tegas mewajibkan platform transportasi online untuk memberikan THR bagi para pengemudinya, jika memang ingin memberikan perlindungan bagi para pekerja ini.
“Kemenaker harus secara tegas mewajibkan platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Maxim, InDrive, Lalamove, Borzo untuk memberikan THR ojol,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menyebut bahwa Kemnaker tengah mengkaji aturan bagi tenaga kerja luar hubungan kerja layanan angkutan berbasis aplikasi (LHKLABA), termasuk ojol.
“Itu sedang kita kaji, kita akan melakukan kajian-kajian karena itu menjadi PR [pekerjaan rumah] kita di Kemnaker,” kata Noel saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Jumat (31/1/2025).