Mekanisme Pengadaan Gabah dan Beras
Untuk mekanisme pengadaan dalam bentuk gabah, Perum Bulog akan melakukan pembelian dalam bentuk GKP yang diolah menjadi beras di SPP atau mitra Makloon sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP).
Selanjutnya, proses pembelian dilakukan oleh tim jemput gabah dan/atau Poktan/Gapoktan mengirim ke makloon. Nantinya, mitra makloon akan mengolah GKP menjadi beras.
“Untuk mempermudah akses kantor wilayah dan kantor cabang, Bulog memasang spanduk pada mitra makloon sebagai sentra pembelian GKP,” imbuhnya.
Selain itu, optimalisasi pengadaan juga didukung dengan adanya infrastruktur. Di mana, total kapasitas pengeringan Bulog dan MPP kurang lebih adalah 751.000 ton per bulan, sedangkan potensi pengadaan GKP selama musim tanam I/2025 (Februari—April) sebesar 675.000 ton.
Wahyu menambahkan, Bulog juga akan melakukan pengadaan beras dengan kualitas dna harga sesuai dengan ketentuan Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebesar Rp12.000 per kilogram.