Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan pengusaha ritel akan menemui Direktorat Jenderal Pajak alias Ditjen Pajak usai muncul berbagai permasalahan dalam pengimplementasian Coretax atau sistem inti administrasi perpajakan. Gangguan paling menyulitkan bagi pengusaha ritel di coretax adalah tidak dapatnya mengeksekusi transaksi karena terhambat penerbitan faktur pajak.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin menjelaskan audiensi tersebut akan berlangsung pada Rabu (5/2/2025) pagi. Menurutnya, Aprindo yang meminta audiensi tersebut.
"Pertama kita minta audiensi dan sudah direspons, dan kita disediakan waktu, Aprindo itu pada Rabu (5/2)," ungkap Solihin kepada Bisnis, kemarin (3/2/2025).
Dia menjelaskan sejak diimplementasikan pada awal Januari 2025, pengusaha ritel memang kerap mengalami permasalahan penerbitan faktur di Coretax.
Beberapa waktu lalu, sambungnya, Dirjen Pajak sudah memberi solusi agar sekitar 90 perusahaan besar yang banyak membutuhkan faktur pajak kembali menggunakan aplikasi e-Faktur. Dengan begitu, aplikasi Coretax tidak terlalu bekerja keras dan terjadi eror berkepanjangan.
Hanya saja, Solihin menekankan bahwa solusi tersebut hanya untuk perusahaan-perusahaan besar. Sementara itu, perusahaan menengah-kecil masih harus berjibaku dengan permasalahan Coretax.
Baca Juga
Oleh sebab itu, sambungnya, Aprindo akan menyampaikan keluhan dan masukan kepada Ditjen Pajak pada saat audiensi nanti.
"Saya lagi mendata segala semua masukan. Saya berharap perusahaan juga mengirimkan wakilnya sehingga pada saat tanya jawab, secara detil bisa disampaikan," jelas Solihin.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berkunjung ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada Senin (3/2/2025) pagi. Ditemani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Dirjen Pajak Suryo Utomo, Airlangga mengecek pengaplikasian Coretax.
Politisi Partai Golkar itu tidak menampik bahwa terdapat sejumlah permasalahan yang ditemukan oleh wajib pajak ketika menggunakan Coretax. Salah satu permasalahan yang masih sering ditemui yaitu kendala penerbitan faktur pajak.
"Makanya tadi saya minta fast-moving consumer goods, perusahaan yang memproduksi faktur banyak itu perlu ada sistem tersendiri," ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).
Bagaimanapun, sambungnya, kebutuhan penerbitan faktur dari wajib pajak perusahaan-perusahaan FMCG jauh lebih banyak daripada wajib pajak badan yang bergerak di sektor lain.
Lebih lanjut, Airlangga memastikan bahwa Kemenko Perekonomian memberi dukungan penuh atas pengaplikasian Coretax. Kendati demikian, dia waswas dengan potensi penerimaan negara yang terganggu karena permasalahan
"Jadi itu yang kami pastikan saja supaya penerimaan anggaran tidak terganggu dengan implementasi Coretax yang tentu perlu penyempurnaan," ujar Airlangga.