Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Surat Teguran di Aplikasi Coretax, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Terdapat penerbitan surat teguran kepada wajib pajak pada aplikasi Coretax DJP.
Petugas membantu wajib pajak melapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (pph) orang pribadi di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Sabtu (16/3/2024). / Bisnis-Eusebio Chrysnamurti
Petugas membantu wajib pajak melapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (pph) orang pribadi di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Sabtu (16/3/2024). / Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu buka suara soal penerbitan Surat Teguran di sistem inti administrasi perpajakan alias aplikasi Coretax.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti membenarkan adanya penerbitan surat teguran kepada sejumlah wajib pajak.

Menurutnya, penerbitan surat teguran berjalan secara otomatis di sistem Coretax berdasarkan data administrasi perpajakan Ditjen Pajak. Artinya, penerima surat teguran itu memang pihak yang sudah ditandai oleh sistem.

"Penerbitan Surat Teguran tersebut dilakukan ketika wajib pajak memiliki tunggakan yang sudah inkracht [berkekuatan hukum tetap]," jelas Dwi dalam keterangan resmi, Selasa (4/2/2025).

Dwi menjelaskan bahwa pihaknya terus mendorong kepatuhan para wajib pajak sesuai aturan yang berlaku. Dalam konteks Coretax, himbauan kepatuhan pajak berbasis data dan otomatisasi.

"Kami mengimbau kepada wajib pajak yang menerima Surat Teguran secara berulang atau menemukan adanya ketidaksesuaian dengan data yang dimiliki agar segera melakukan pengecekan pada Coretax DJP," jelas Dwi.

Apabila masih terdapat ketidaksesuaian atau hal lainnya, wajib pajak dapat mengakses saluran helpdesk di unit kerja Ditjen Pajak atau melalui layanan Kring Pajak 1500 200. Wajib pajak harus menyiapkan dokumen pendukung agar dapat ditindaklanjuti oleh Ditjen Pajak.

Sampai dengan 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, jumlah bukti potong PPh yang telah terbit untuk masa Januari 2025 yaitu sebesar 1.259.578.

Dari jumlah tersebut, sebesar 263.871 bukti potong PPh diterbitkan oleh wajib pajak instansi pemerintah yang terdiri dari 199.177 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tetap, 46.936 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tidak tetap, dan 17.758 bukti potong PPh unifikasi.

Adapun bukti potong PPh yang diterbitkan oleh wajib pajak pemotong PPh non-instansi pemerintah yaitu berjumlah 995.707 yang mencakup 528.976 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tetap, 99.559 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tidak tetap, 415 bukti potong PPh 26, dan 366.757 bukti potong PPh unifikasi.

"DJP akan terus memastikan proses penerbitan faktur pajak, bukti potong PPh, dan Surat Teguran pada Coretax DJP bisa berjalan sesuai ketentuan. Kami juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam mendukung penguatan sistem informasi perpajakan yang lebih efisien," jelas Dwi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper