Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa penjualan LPG 3 kg lewat pengecer atau warung bakal dilarang mulai 1 Februari 2025.
Pembelian gas melon harus dilakukan melalui pangkalan resmi. Aturan ini dilakukan agar penjualan gas LPG 3 kg tetap memiliki harga merata.
Terbaru, Kementerian ESDM mengatakan bahwa distribusi LPG 3 kg diupayakan lebih tepat sasaran dengan memastikan bahwa pengecer bisa menjadi subpangkalan.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengatakan saat ini sebanyak hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem MAP, dengan perincian:
- Rumah tangga: 53,7 juta NIK
- Usaha mikro: 8,6 juta NIK
- Petani/nelayan sasaran: 50.000 NIK
- Pengecer: 375.-000 NIK
Pemerintah memastikan bahwa jumlah pasokan LPG 3 kg tidak mengalami perubahan dan tetap sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.
"Penataan distribusi ini hanya bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran, bukan untuk mengurangi pasokan bagi masyarakat yang berhak," pungkas Heppy.
Baca Juga
Berikut ini daftar lengkap lokasi pangkalan LPG 3 kg di seluruh wilayah Indonesia, yang bisa diakses oleh masyarakat umum.
Pertamina memberikan cara mencari lokasi pangkalan gas untuk pembelian LPG 3 kg terdekat.
Cara Cek Lokasi Pangkalan Agen LPG 3 Kg Terdekat:
- Buka laman https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg
- Klik tanda panah pada kolom Lokasi Pangkalan Terdekat
- Cari lokasi pangkalan terdekat dari lokasi Anda yang muncul
- Klik Rute untuk mengetahui lokasi tepat