Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Regulasi Pangkalan LPG 3 Kg Terbaru, Menteri Bahlil Detailkan Peran Pengecer dan Pengawasan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan regulasi penataan distribusi LPG 3 kilogram (kg) subsidi segera keluar.
Sejumlah warga mengantre Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg di salah satu pangkalan resmi Pertamina di Tangerang, Banten, Senin (3/2/2025). JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Sejumlah warga mengantre Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg di salah satu pangkalan resmi Pertamina di Tangerang, Banten, Senin (3/2/2025). JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkanregulasi terkait baru untuk penataan distribusi LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi segera berlaku.

Regulasi tersebut khususnya mengatur penjualan LPG 3 kg di tingkat sub-pangkalan resmi. Hal ini seiring pergeseran status dari pengecer atau warung kelontong menjadi sub-pangkalan.

Dengan perubahan status pengecer ini, pemerintah dan PT Pertamina (Persero) bisa mengawasi penjualan LPG di sub-pangkalan. Dengan begitu, pihaknya bisa memastikan harga jual LPG di sub-pangkalan sesuai harga eceran tertinggi (HET) dan tepat sasaran.

"Sekarang dalam proses bertahap sebagian [warung menjadi sub-pangkalan] sudah berjalan. Nah regulasinya sudah hampir final dan nanti kita akan umumkan kalau sudah final ya," tutur Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Ketika ditanya terkait progres pendataan sub-pangkalan melalui aplikasi, Bahlil enggan merinci lebih jauh.

Kendati demikian, dia kembali menegaskan bahwa pihaknya akan membentuk badan khusus untuk mengawasi distribusi LPG 3 kg.

Mantan ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengkaji terkait pelaksanaan pengawasan tersebut. Menurutnya, terdapat dua opsi pengawasan penyaluran LPG 3 kg, yakni membangun badan baru yang bersifat sementara ataupun tetap.

"Kemungkinan besar masih ada dua (opsi). Apakah ad-hocnya yang kita bangun atau badannya. Sekarang pengusulan untuk Peraturan Presiden kan harus kita lakukan, dan sekarang masih dikaji oleh tim," kata Bahlil.

Dia lantas menekankan bahwa membangun badan baru pengawas distribusi LPG 3 kg merupakan hal penting. Sebab, selama ini penyaluran BBM dilakukan oleh BPH Migas.

Sementara, pengawasan terhadap LPG 3 kg hanya diawasi oleh pejabat eselon II Kementerian ESDM.

"Karena tidak adil, penyaluran BBM sebesar Rp135 triliun sampai Rp170 triliun subsidi yang diberikan oleh BPH. Tetapi penyaluran LPG Rp80 hingga Rp87 triliun hanya diawasi oleh pejabat setingkat eselon II di Kementerian ESDM dengan anggotanya cuma tujuh orang," jelas Bahlil.

Bahlil menambahkan bahwa meski regulasi terkait penyaluran LPG 3 kg yang ada sudah sesuai, namun jika pengawasannya tidak tepat maka tetap terjadi penyelewengan.

"Nah, kami sudah cukup belajar di bulan Februari lalu lah. Saya tidak akan mau kecelongan lagi. Saya kasih tahu memang ya, siapa yang masih main-main tentang urusan ini, saya tidak akan mengurusnya pun," katanya.

Seperti diketahui, pada Februari 2025 lalu distribusi LPG 3 kg menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Hal ini bermula dari kebijakan larangan penjualan LPG 3 kg ke pengecer atau warung.

Adapun, larangan penjualan LPG 3 kg ke pengecer berawal dari terbitnya surat Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. B-570/MG.05/DJM/2025 tanggal 20 Januari 2025. Dalam surat itu, terhitung 1 Februari 2025, pangkalan wajib mendistribusikan 100% LPG 3 kg ke konsumen akhir yaitu, rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran.

Atas dasar ketentuan tersebut, pangkalan tidak lagi diizinkan untuk mendistribusikan LPG 3 kg ke pengecer.

Kebijakan itu pun menjadi polemik di masyarakat. Sebab, LPG 3 kg sempat langka dan harganya melambung.

Alhasil, Presiden Prabowo Subianto akhirnya memberi arahan kepada Bahlil untuk kembali mengizinkan pengecer menjual gas melon subsidi tersebut. Pengecer pun dinaikkan statusnya menjadi sub-pangkalan resmi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper