Bisnis.com, JAKARTA - Serikat buruh berencana kembali menggelar aksi unjuk rasa terkait kelangkaan LPG 3 kg dengan perkiraan massa 10.000 buruh di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Hal ini disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Said Iqbal saat menggelar aksi di depan Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Said mengatakan aksi lanjutan besok sebagai bentuk pengawalan instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait pengecer yang kini diperbolehkan kembali menjual gas melon subsidi.
"10.000 buruh akan aksi kembali di depan Kantor Kementerian ESDM dan di DPR RI. Besok, 10.000 buruh. Kita tunggu hari ini apakah benar-benar dijalankan perintah Presiden Prabowo Subianto kepada menteri ESDM dan jajarannya," jelas Said.
Lebih lanjut, dia mengatakan aksi unjuk rasa masih merespons kelangkaan gas melon imbas kebijakan wajib beli di pangkalan dan agen resmi PT Pertamina (Persero).
Dia juga menilai Bahlil tidak becus bekerja hingga akhirnya presiden turun tangan dan meminta anak buahnya kembali mengizinkan pengecer menjual LPG.
"Kalau Pak Bahlil tidak bisa bekerja, pecat Bahlil. Partai Buruh merekomendasikan pecat Bahlil untuk di-reshuffle," tutur Said.
Adapun, aksi esok hari masih berisi tiga tuntutan. Pertama, ketersediaan LPG 3 kg untuk rakyat harus terjamin dan tidak boleh langka.
Kedua, pemerintah harus mengembalikan sistem penjualan gas LPG 3 kg ke tingkat eceran/warung seperti kondisi sebelumnya. Ketiga, menteri ESDM harus dipecat karena kebijakan yang menyusahkan rakyat kecil.
Sebelumnya, pemerintah melarang penjualan LPG 3 kg di pengecer per 1 Februari 2025. Oleh karena itu, masyarakat hanya bisa membeli LPG di pangkalan maupun agen resmi.
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, regulasi baru itu tentu memiliki risiko. Adapun, salah satunya terkait hambatan distribusi.
Pada praktiknya, kebijakan itu menuai kritik dari masyarakat. Sebab, masyarakat harus antre di pangkalan atau agen resmi Pertamina.
Merespons hal itu, pemerintah akhirnya menaikkan status lebih dari 370.000 pengecer yang telah terdaftar pada Merchant Applications Pertamina (MAP) sebagai sub-pangkalan LPG 3 kg mulai Selasa (4/2/2025). Bahlil memastikan dengan kebijakan baru ini, kini pengecer yang telah terdaftar bisa menjual LPG 3 kg.
Baca Juga
"Atas arahan Bapak Presiden, yang pertama adalah semua supplier yang ada, kita fungsikan mereka per hari ini, mulai menjadi sub-pangkalan," kata Bahlil.