Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Minta Harga DMO Batu Bara Naik, ESDM Matangkan Skema MIP

Kementerian ESDM masih mematangkan skema pungut salur dana kompensasi DMO batu bara lewat format mitra instansi pengelola (MIP).
Truk membawa batu bara di tambang milik PT Bukit Asam Tbk (PTBA)  di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim , Sumatra Selatan, Rabu (18/10/2023)./JIBI/Bisnis/Abdurachman
Truk membawa batu bara di tambang milik PT Bukit Asam Tbk (PTBA) di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim , Sumatra Selatan, Rabu (18/10/2023)./JIBI/Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih mematangkan skema pungut salur dana kompensasi domestic market obligation (DMO) batu bara lewat format mitra instansi pengelola (MIP). Hal ini tak lepas dari adanya permintaan pengusaha batu bara yang menginginkan harga DMO naik. 

Adapun, perusahaan tambang saat ini diwajibkan untuk memasok batu bara minimal 25% dari total produksi ke dalam negeri. Harga DMO dipatok sebesar US$70 per metrik ton untuk ketenagalistrikan dan US$90 per metrik ton untuk bahan baku industri.

Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) ESDM Tri Winarno mengaku pihaknya saat ini masih membahas permintaan kenaikan harga batu bara untuk DMO.

"Tapi untuk DMO itu akan ada aturan terkait gimana DMO yang pas, kira-kira gitu lah," kata Tri di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (5/2/2025).

Menurutnya, permintaan pengusaha terkait penyesuaian harga DMO itu akan difasilitasi lewat format mitra instansi pengelola (MIP). Di sisi lain, skema tersebut hingga saat ini belum diberlakukan.

Tri pun mengatakan pembentukan MIP segera dilakukan. Saat ini, pihaknya masih akan melakukan pembahasan.

"Ini akan dilakukan pembahasan, dalam waktu dekat," katanya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa perusahaan batu bara sebenarnya bersedia untuk memasok batu bara ke PT PLN (Persero). Namun, yang menjadi masalah adalah harga DMO batu bara untuk PLN berada di bawah harga pasar. 

"Begitu masuk di PLN dihargai di bawah harga pasar. Makanya dibutuhkan satu lembaga mediasi untuk menghimpun antara dana ekspor selisih dengan yang masok DMO agar harganya seimbang," ujar Bahlil dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI, Senin (3/2/2025).

Bahlil menegaskan, hingga saat ini, pemerintah belum menaikkan harga DMO lantaran ingin menjaga keberlangsungan PLN.

"Justru saya melindungi PLN, maka sekalipun pengusaha batu bara meminta naik harga, kami belum naikkan. Kalau nggak, PLN lewat itu," kata

Adapun, Kementeiran ESDM tengah menggodok skema pungut salur dana kompensasi DMO batu bara lewat format MIP. Dalam menjalankan skema tersebut, Kementerian ESDM telah menunjuk tiga bank BUMN sebagai mitra instansi pengelola yang bertugas memungut dan menyalurkan dana kompensasi batu bara untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Ketiga bank tersebut adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI). 

Dalam pelaksanaan skema pungut salur dana kompensasi batu bara (DKB) ini, seluruh pemegang izin usaha pertambangan (IUP)/IUP khusus (IUPK)/perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) membayar dana kompensasi ke pengelola DKB. 

Nantinya, pengelola DKB menyalurkan kepada IUP/IUPK/PKP2B yang melakukan kontrak atau transaksi DMO setelah dikurangi kewajiban PPN, biaya operasional, dan imbal jasa (fee), serta dana cadangan.

Adapun, sistem eDKB akan diintegrasikan dengan sistem ePNBP dalam skema pelaksanaan pemungutan dan penyaluran DKB.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper