Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Profil KEK Lido, Proyek Rp33,4 Triliun Milik Hary Tanoe yang Disegel KLH

Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Lido milik Hary Tanoesoedibjo tengah menjadi sorotan usai disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) MNC Lido City - Dok. MNC Land
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) MNC Lido City - Dok. MNC Land

Bisnis.com, JAKARTA - Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Lido milik Hary Tanoesoedibjo tengah menjadi sorotan usai disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada Kamis (6/2/2025).

Adapun, penyegelan itu dilakukan usai adanya catatan praktik pelanggaran termasuk aktivitas pembangunan yang dinilai tidak sesuai dengan dokumen lingkungan dan pembukaan tanah.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pelanggaran itu diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Akibatnya, sedimen dari areal bukaan lahan terbawa ke hulu Danau Lido, menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan,” jelasnya.

Untuk diketahui, KEK Lido sendiri diresmikan pada era Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Maret 2023.

Mengutip informasi pada laman resmi KEK Lido pada Jumat (7/2/2025), KEK tersebut dikembangkan di atas lahan seluas 1.040 hektare (Ha) dengan nilai investasi Rp33,4 triliun dengan timeline pembangunan hingga 2030 mendatang.

Payung hukum pembangunan KEK Lido telah tertuang dalam hukum konkret yakni melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.69 Tahun 2021.

Beleid itu menjelaskan bahwa KEK Lido merupakan kawasan dengan kegiatan utama pariwisata yang dioperasikan oleh PT MNC Land Tbk. (KPIG) yang memang telah memiliki portofolio di bidang industri kreatif, entertainment dan pariwisata.

Saat pertama kali digagas, KEK Lido disebut dapat menyerap 29.545 tenaga kerja sepanjang operasionalnya. Lokasinya yang strategis hanya berjarak 2 jam dari Bandara Internasional Soekarno Hatta menjadi daya tarik sendiri bagi para calon wisatawan.

Apalagi, kawasan ini ditunjang oleh akses yang mudah baik menggunakan kereta api maupun transportasi darat melalui jalan tol.

Berdasarkan catatan Bisnis, setidaknya terdapat 8 proyek yang bakal dikembangkan di KEK ini. Di antaranya MNC World Lido: Theme Park, Retail, Dining & Entertainment, Hotel.

Kemudian Movieland, Lido Music & Arts Center, Luxurious International Resort, Golf Club & Residential Lido, Lido World Garden, TOD, Techno Park & Data Center, dan Lido Adventure Park.

Dalam informasi terbarunya, Kementerian Lingkungan Hidup memberikan tenggat waktu selama 90 hari ke depan agar PT MNC Land Lido melakukan perbaikan atas dugaan pelanggaran tersebut.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan (Gakkum) KLH, Rizal Irawan menjelaskan apabila perbaikan itu tak kunjung dilakukan hingga batas tenggat waktu berakhir, maka pemerintah akan melakukan sejumlah tindakan, termasuk pembekuan izin usaha hingga tindak pidana.

“Tentunya kalau selama 90 hari itu tidak mentaati saran yang disampaikan oleh kementerian, maka sanskinya bisa beberapa macam, sanksinya termasuk pembekuan izin atau bahkan pidana,” pungkas Rizal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper