Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu kementerian yang turut mengalami efisiensi untuk tahun anggaran 2025.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan, pagu awal anggaran Kementerian UMKM untuk 2025 ditetapkan sebesar Rp463 miliar. Lalu seiring adanya kebijakan ini, pihaknya memangkas anggaran sebanyak Rp242 miliar atau 47% dari pagu awal.
“Inilah sisa anggarannya, kurang lebih Rp220 miliar,” kata Maman dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Rabu (12/2/2025).
Awalnya, Maman mengungkap bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengusulkan efisiensi anggaran Kementerian UMKM sebesar Rp284 miliar.
Namun, setelah Kementerian UMKM dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan pemetaan, anggaran yang dipangkas menjadi Rp242 miliar.
Maman menuturkan, kelonggaran penambahan ini dilakukan untuk melanjutkan transisi perpindahan dari Kementerian Koperasi dan UMKM menjadi Kementerian UMKM. Tambahan anggaran sebesar Rp40 miliar itu, lanjut dia, dialokasikan untuk kelanjutan pemindahan dan renovasi perkantoran.
Baca Juga
“Jadi per hari ini kita total anggaran sekitar Rp220 miliar,” ujarnya.
Lebih lanjut, total anggaran Rp220 miliar secara terperinci dialokasikan untuk gaji dan tunjangan pegawai sebesar Rp84 miliar, belanja operasional dan pemeliharaan Rp43 miliar, dan renovasi ruang kantor Rp27 miliar.
Kemudian, lanjutan beasiswa tahun sebelumnya sebesar Rp457 juta, pelaksanaan kegiatan unit kesekretariatan Rp18 miliar, dukungan program kedeputian Rp16 miliar, dan alokasi LLP KUMKM termasuk PNBP sebesar Rp30 miliar.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penghematan hingga Rp306,69 triliun untuk tahun anggaran 2025. Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025.
Sebagai tindak lanjut dari Inpres tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kemudian menerbitkan surat nomor S-37/MK.02/2025.
Bendahara Negara memerintahkan kementerian/lembaga (K/L) untuk melakukan revisi anggarannya sesuai persentase pemangkasan yang ditentukan dalam lampiran surat itu.
Selanjutnya, setiap usulan revisi anggaran tersebut diserahkan ke DPR untuk disetujui kemudian diserahkan kembali ke Kemenkeu paling lambat 14 Februari 2025.