Bisnis.com, JAKARTA - Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024 sudah dimulai sejak 1 Januari 2025.
SPT Tahunan untuk Wajib pajak (WP) pribadi akan ditutup pada 31 Maret 2025. Sedangkan untuk WP badan pada 30 April 2025.
Hingga kini, Direktorat Jenderal Pajak alias Ditjen Pajak Kementerian Keuangan melaporkan sebanyak 3,33 juta WP sudah melaporkan SPT Tahunan 2024 per 12 Februari 2025.
Direktur P2Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan 3,33 juta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang sudah disampaikan tersebut terdiri dari 3,23 juta wajib pajak (WP) orang pribadi dan 103.030 WP badan.
"Adapun penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan melalui saluran elektronik yaitu sebesar 3,26 juta, sementara yang disampaikan secara manual sebesar 75.770," jelas Dwi dalam keterangannya, Kamis (13/2/2025).
Setiap WP wajib menyampaikan SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan, agar tidak dikenai sanksi maupun denda.
Baca Juga
Namun terdapat beberapa golongan masyarakat yang ternyata tidak harus lapor SPT Tahunan. Siapa saja?
Melansir Antara, wajib pajak yang tidak perlu melaporkan SPT sudah tercantum dalam PMK-147/PMK.03/2017 serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.
Berdasarkan peraturan tersebut, wajib pajak yang dikategorikan sebagai Non-Efektif (NE) tidak diwajibkan melaporkan SPT Tahunan.
Pihaknya juga tidak akan dikenakan sanksi berupa surat teguran meskipun tidak menyampaikan laporan pajaknya.
Berikut ini daftar WP berstatus NE yang tidak melaporkan SPT Tahunan:
1. Wajib pajak yang mengalami penurunan penghasilan hingga berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
2. Pelaku usaha yang telah menghentikan seluruh kegiatan usahanya
3. Pekerja yang tidak lagi memiliki pekerjaan dan sumber penghasilan tetap
4. Pensiunan yang tidak memperoleh penghasilan tambahan selain dana pensiun