Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Besok Batas Akhir Lapor Pajak Badan, 13,66 Juta WP Sudah Isi SPT Tahunan

Hingga pagi ini, sebanyak 13,66 juta wajib pajak telah mengisi SPT tahunan. Tingkat kepatuhan lapor pajak baru 69,09% dari total jumlah wajib pajak.
Petugas membantu wajib pajak melapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (pph) orang pribadi di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Sabtu (16/3/2024). / Bisnis-Eusebio Chrysnamurti
Petugas membantu wajib pajak melapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (pph) orang pribadi di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Sabtu (16/3/2024). / Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan sampai dengan 29 April 2025 pukul 07.58 WIB sebanyak 13,66 juta wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan

“Terdiri dari 713.400 SPT Tahunan badan dan 12,95 juta SPT Tahunan orang pribadi,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti kepada Bisnis, Selasa (29/4/2025).

Ditjen Pajak mematok target 16,21 juta wajib pajak (WP) lapor SPT pada tahun ini. Artinya, baru 84,27% target SPT tahun ini yang tercapai.

Selain itu, total WP yang wajib menyampaikan SPT tahunan adalah 19.775.679 atau 19,77 juta. Artinya, tingkat kepatuhan lapor pajak baru 69,09% dari seluruh WP yang wajib lapor.

Jumlah pelaporan SPT hingga pagi ini tercatat bertambah 651.552 WP dibandingkan periode akhir masa pelaporan SPT untuk WP Orang Pribadi (OP), yakni pada 11 April 2025 lalu.

Jumlah pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang mencapai 13.008.448 SPT itu meningkat 3,26% dibanding periode yang sama tahun lalu. Angka tersebut terdiri atas 12,63 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 380.530 SPT Tahunan badan.

Dwi Astuti menyampaikan Ditjen Pajak akan senantiasa melakukan berbagai upaya dalam mendorong kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan. 

Mulai dari publikasi masif pada berbagai saluran komunikasi, pelaksanaan kampanye simpatik, edukasi kepada wajib pajak, penyediaan layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan dan pemanfaatan pojok pajak serta relawan pajak untuk mengingatkan terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan.

Mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Pasal 7 mengatur sanksi tidak melaporkan SPT tahunan badan. 

“Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1 juta untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan,” tertulis dalam beleid tersebut. 

Pelaporan SPT tahunan badan dapat dilakukan secara online di laman djponline.pajak.go.id melalui menu e-form. SPT tahunan badan tahun pajak 2024 juga masih dilakukan di DJP Online, tidak melalui Coretax DJP.  

Coretax DJP baru dapat digunakan untuk administrasi masa/tahun pajak 2025. Jadi, wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak untuk melaporkan SPT tahunan karena pelaporan SPT bisa dilakukan di mana pun dan kapan pun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper