Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RI Produsen Emas Raksasa, OJK Siapkan Peta Jalan Bullion Bank

Setelah meluncurkan regulasi payung operasional pada akhir 2024 lalu, OJK tengah bersiap meluncurkan peta jalan bank emas.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK/Bisnis-Pernita Untari
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK/Bisnis-Pernita Untari

Bisnis.com, JAKARTA – Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 menjadi payung hukum bagi lembaga jasa keuangan berbasis pembiayaan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bullion atau emas.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, menjelaskan bahwa Indonesia memiliki potensi emas yang sangat besar sehingga hal ini dapat dioptimalkan melalui kegiatan usaha bullion.

Agusman menjabarkan, berdasarkan data U.S. Geological Survey, Indonesia menduduki peringkat ke-8 sebagai negara penghasil emas terbesar dengan produksi tahunan mencapai 110 ton pada 2023, serta menduduki peringkat ke-6 sebagai negara dengan cadangan emas terbesar yang mencapai 2.600 ton.

"Potensi emas dalam negeri ini dapat dimobilisasi ke sistem keuangan untuk dimonetisasi melalui usaha bullion yang dapat meningkatkan likuiditas, mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil, serta berperan sebagai enabler dalam menjembatani keseimbangan antara pasokan dan permintaan emas di Indonesia," kata Agusman dalam keterangan tertulis, Selasa (18/2/2025).

Saat ini, OJK sedang menyusun peta jalan atau Roadmap Kegiatan Usaha Bullion (KUBL) yang ditargetkan akan selesai pada Agustus 2025. Sejalan dengan hal itu, OJK juga sedang melaksanakan serangkaian Focus Group Discussion (FGD) dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam rangka penyusunan peta jalan tersebut.

Meski begitu, kegiatan usaha bullion oleh lembaga jasa keuangan menghadapi beberapa tantangan, antara lain pemenuhan kelengkapan ekosistem bullion serta pemetaan profil risiko, mengingat kegiatan usaha ini masih terbilang baru.

Sampai saat ini, baru ada satu pemain yang sudah mengantongi izin untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bullion, yakni PT Pegadaian (Persero). Pegadaian telah memperoleh izin menjalankan kegiatan usaha bullion melalui surat OJK Nomor S-325/PL.02/2024 per 23 Desember 2024.

"Saat ini, total saldo deposito emas yang dihimpun oleh PT Pegadaian (Persero) sebanyak 31.604 kg, jumlah emas titipan korporasi sebanyak 988 kg, dan penyaluran pinjaman modal kerja emas sebanyak 20 kg," kata Agusman.

Sesuai aturan main, lembaga jasa keuangan yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha bullion wajib memiliki modal minimum sebesar Rp14 triliun. Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan OJK, Ahmad Nasrullah, menjelaskan bahwa ketentuan modal minimum dipatok tinggi karena potensi risiko di usaha bullion juga tinggi.

Dengan ketentuan ekuitas yang besar, OJK melihat dalam waktu dekat ini memang LJK perbankan yang paling memungkinkan. Usai PT Pegadaian, Ahmad memberi sinyal bahwa dalam waktu dekat BSI juga akan segera mengantongi izin.

"Sekarang yang sudah siap adalah Pegadaian. Satu lagi, mungkin bank BSI," kata Ahmad kepada Bisnis, Selasa (11/2/2025).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper