Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dekopin Usul Pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan untuk Koperasi

Usulan itu merupakan satu dari delapan pokok pikiran Dekopin sebagai pengantar Draf RUU Perkoperasian.
Para petani tengah memilah biji kopi hasil panen di Koperasi Kopi Wonosalam, Jombang, Jawa Timur. JIBI/Kahfi
Para petani tengah memilah biji kopi hasil panen di Koperasi Kopi Wonosalam, Jombang, Jawa Timur. JIBI/Kahfi

Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) mengusulkan agar koperasi di Indonesia memiliki lembaga penjamin simpanan (LPS). 

Hal itu perlu dilakukan  sebagai bentuk kepercayaan anggota dalam menyimpan dana, selayaknya perbankan. 

Usulan itu merupakan satu dari delapan pokok pikiran Dekopin sebagai pengantar Draf RUU Perkoperasian.

Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia Bambang Haryadi mengatakan bahwa pemerintah harus memberi penjaminan simpanan kepada anggota koperasi.

Menurutnya, perlu adanya perlakuan yang adil terhadap usaha, apalagi yang berhubungan dengan kepemilikan rakyat banyak yang bisa dijamin dalam sistem koperasi.

 Untuk itu, dia mengatakan bahwa simpanan anggota di koperasi juga harus dijamin oleh negara, sama seperti perbankan.

“Bagaimana kami akan meyakinkan masyarakat, petani contohnya, untuk menyimpan [dana] di kita [koperasi], dan kita banyak kasus koperasi-koperasi yang hanya menghimpun dana anggota, tetapi habis itu menyelewengkan. Di sinilah kita butuh trust, kepercayaan masyarakat untuk menjadi anggota koperasi,” kata Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) di kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/205).

Bambang menyebut bahwa koperasi membutuhkan suatu regulasi yang mengatur dan membutuhkan lembaga penjamin simpanan. “Agar mereka meyakini bahwa simpanan mereka tidak akan hilang,” imbuhnya.

Dia juga menyoroti keamanan investasi lantaran tidak adanya penjaminan simpanan yang diatur di dalam UU sektor keuangan.

“Maka itu, kita koperasi jangan dibatasi harus diadakan proteksi agar masyarakat ikut, anggota koperasi merasa terayomi, nyaman dalam melakukan simpanan di dalam suatu koperasi,” tuturnya.

Dekopin juga mengusulkan jenis usaha koperasi seperti sektor keuangan dan sektor riil dalam Draf RUU Perkoperasian. Dalam hal ini, koperasi dapat terlibat dalam sektor keuangan seperti asuransi dan pembiayaan, baik konvensional maupun syariah.

Bambang mengatakan bahwa koperasi diberikan keleluasaan untuk memberikan pengelolaan sektor pinjaman yang difasilitasi pemerintah.

Dia mengeklaim sudah berkoordinasi dengan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dan Menteri UMKM Abdurrahman, di mana koperasi terlibat dalam pembiayaan sektor keuangan dan sektor riil, terutama untuk pembiayaan petani. Salah satunya terkait subsidi pupuk sesuai dengan Instruksi Presiden.

“Gapoktan, Pokdatan, dan pengecer dapat berbentuk koperasi maka itu koperasi harus menjadi payung untuk memfasilitasi kepentingan penebusan pupuk subsidi,” terangnya.

Usulan lainnya adalah terkait usaha simpan pinjam. Menurut dia, sebaiknya UU Koperasi tidak terlalu banyak atau dominan mengatur usaha simpan pinjam dan mengabaikan pengembangan usaha lainnya.

“Pasal terkait simpan pinjaman sebaiknya hanya menegaskan kedudukan hukum koperasi yang melayani anggota dan koperasi yang melayani non anggota, serta sumber permodalan dari anggota dan non anggota,” tuturnya.

Sebab, dia memandang hal yang paling mendasar di koperasi adalah prinsip pemilik (pemodal) merupakan pengguna jasa. Koperasi, imbuh dia, yang dimodali anggota dan melayani kebutuhan anggotanya harus dijadikan dasar pengembangan koperasi secara mandiri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper