Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bukan Kemasan Polos, Ini Standardisasi Kemasan Rokok Indonesia

Kemasan rokok bukan hanya wadah, tetapi sering kali dijadikan sebagai alat promosi dari industri rokok.
Standardisasi kemasan rokok Indonesia
Standardisasi kemasan rokok Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA - Standardisasi kemasan rokok di Indonesia ternyata bukanlah sebuah kemasan polos, melainkan memiliki aturan yang jelas dan konkrit. 

Sampai saat ini, kebijakan standardisasi kemasan rokok di Indonesia masih menjadi polemik di kalangan masyarakat. Berbagai narasi pro dan kontra terkait kebijakan standardisasi membuat masyarakat bingung akan hal ini.

"Kemasan rokok bukan hanya wadah, tetapi dijadikan sebagai alat promosi dari industri rokok," ungkap Mohammad Ainul Maruf, Ketua Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia dalam briefing media pada Kamis (20/2/2025). 

Dia mengatakan bahwa kebijakan standardisasi kemasan rokok perlu dilakukan untuk menekan prestasi regresif Indonesia, sebagai negara dengan pasar dan perokok perbanyak ke-3 di didunia. Peringkat ini berdampak multidimensi sehingga diperlukan pengendalian standardisasi kemasan rokok. 

Peraturan standardisasi bungkus rokok juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 28 pasal 435 tahun 2024, yang berisi bahwa setiap orang yang memproduksi dan mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan yang terdiri atas desain serta tulisan. 

Standardisasi Kemasan Rokok di Indonesia

- Pasal 4 ayat (1): Setiap produsen atau importir produk tembakau dan rokok elektronik wajib memenuhi standardisasi kemasan yang mencakup desain dan tulisan.

- Pasal 4 ayat (2): Desain kemasan harus mencakup bentuk, ukuran, dan warna kemasan, serta mencantumkan peringatan kesehatan.

- Pasal 4 ayat (3): Kemasan juga harus mencantumkan informasi kesehatan dan informasi publik yang sesuai.

1. Ketentuan Kemasan:

- Kemasan kotak persegi panjang (6 sisi permukaan, sudut tegas, tanpa lengkungan).

- Kemasan silinder untuk kantung nikotin produk tembakau.

- Warna kemasan produk tembakau: Pantone 448 C (untuk kemasan luar dan dalam).

- Bahan kemasan: Kertas yang dapat terurai.

- Penulisan merek dan varian: Menggunakan Bahasa Indonesia, font Arial 8 mm, warna hitam, di bagian depan dan belakang kemasan.

- Identitas produsen: Menggunakan Bahasa Indonesia, font Arial 4 mm, warna hitam, di sisi kiri kemasan.

- Dilarang menambahkan gambar atau tulisan selain yang diatur dalam peraturan ini.

2. Pencantuman Peringatan Kesehatan:

- Peringatan kesehatan harus dicantumkan pada permukaan kemasan.

- Harus tercetak menjadi satu dengan kemasan dan bukan stiker, kecuali pada kemasan rokok elektronik berbentuk silinder yang bisa menggunakan stiker.

- Peringatan kesehatan dicantumkan pada bagian atas kemasan sisi lebar depan dan belakang, atau pada permukaan bagian depan untuk kemasan rokok elektronik berbentuk silinder.

Penerapan kebijakan standardisasi kemasan rokok ini dapat meningkatkan efektivitas peringatan kesehatan, menekan angka perokok baru, dan mendukungan untuk kebijakan kesehatan nasional. Kebijakan ini juga menjadi langkah penting dalam menciptakan Indonesia yang lebih sehat sehingga kesadaran akan bahaya rokok semakin diperkuat. (Mianda Florentina)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper