Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Bagikan Rp6,4 Triliun DBH Tembakau 2025, Jatim Terima Paling Banyak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan jumlah Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemungutan cukai hasil tembakau pada 2025 senilai Rp6,4 triliun.
Karyawan menyusun bungkus rokok bercukai di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan menyusun bungkus rokok bercukai di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan jumlah Dana Bagi Hasil alias DBH dari pemungutan cukai hasil tembakau pada 2025 senilai Rp6,4 triliun. 

Besaran tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15/2025 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provnsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025. 

“Menteri menetapkan rincian DBH CHT tahun anggaran 2025 sebesar Rp6.398.997.369.000,00 (enam triliun tiga ratus sembilan puluh delapan miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) menurut daerah provinsi/kabupaten/kota,” bunyi ayat (2) Pasal 2 beleid tersebut, dikutip pada Senin (24/2/2025). 

Dalam PMK yang Sri Mulyani Teken pada 14 Februari 2025 dan resmi berlaku pada 20 Februari 2025 tersebut membagikan DBH CHT kepada 27 provinsi di Indonesia. 

DBH CHT paling besar tercatat diberikan kepada Jawa Timur senilai Rp3,58 triliun, naik dari besaran dana bagi hasil yang diterima pada 2024 senilai Rp2,77 triliun. 

Tak heran, Jatim merupakan basis emiten rokok terbesar di Indonesia, yakni PT Gudang Garam Tbk. (GGRM) dan PT HM Sampoerna Tbk. (HMSP). 

Menyusul Jawa Timur, Provinsi Jawa Tengah tercatat menerima DBH CHT senilai Rp1,46 triliun dan Jawa Barat seniali Rp619 miliar. 

Berbeda dengan ketiga provinsi di Pulau Jawa tersebut, Gorontalo hanya menerima DBH CHT sejumlah Rp570.000, Kalimantan Utara Rp779.000, Papua Rp79.000, serta Papua tengah senilai Rp157.000.

Untuk diketahui, pemanfaatan dari bagi hasil CHT ini pun telah diatur dalam PMK No. 215/2021, di mana 40% untuk kesehatan, 50% untuk kesejahteraan masyarakat, dan 10% sisanya untuk penegakan hukum.  

Adapun, DBH CHT adalah bagian dari transfer ke daerah (TKD) yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN.

Berikut daftar Provinsi Penerima DBH Cukai Hasil Tembakau 2025:

1. Aceh Rp23,53 miliar 

2. Sumatra Utara Rp8,29 miliar 

3. Sumatra Barat Rp2,47 miliar 

4. Riau Rp3,7 juta 

5. Jambi Rp1,81 miliar 

6. Sumatra Selatan Rp334,23 juta 

7. Lampung Rp4,76 miliar 

8. DKI Jakarta Rp2,3 miliar 

9. Jawa Barat Rp619 miliar 

10. Jawa Tengah Rp1,46 triliun 

11. D.I. Yogyakarta Rp22,07 miliar 

12. Jawa Timur Rp3,58 triliun

13. Kalimantan Barat Rp1,76 miliar 

14. Kalimantan Selatan Rp17 juta 

15. Kalimantan Timur Rp71,67 juta 

16. Sulawesi Tengah Rp616,04 juta 

17. Sulawesi Selatan Rp22,56 miliar 

18. Sulawesi Tenggara Rp1,02 juta 

19. Bali Rp2,99 miliar 

20. Nusa Tenggara Barat Rp610,89 miliar 

21. Nusa Tenggara Timur Rp7,76 miliar 

22. Banteng Rp3,13 miliar 

23. Gorontalo Rp570.000 

24. Kepulauan Riau Rp380,98 juta 

25. Kalimantan Utara Rp779.000 

26. Papua Rp79.000

27. Papua tengah Rp157.000

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper