Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prabowo Tugaskan Wamenkeu Anggito Naikkan Tax Revenue, Jadi Kepala Badan Penerimaan Negara?

Menurut Hashim Djojohadikusumo, Presiden Prabowo memberikan tugas khusus kepada Wamenkeu Anggito Abimanyu untuk menaikkan rasio penerimaan negara hingga 23%.
Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menyapa wartawan setibanya di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Jakarta, Selasa (15/10/2024). Setelah itu, Anggito dipilih sebagai Wakil Menteri Keuangan. / Bisnis-Himawan L Nugraha
Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menyapa wartawan setibanya di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Jakarta, Selasa (15/10/2024). Setelah itu, Anggito dipilih sebagai Wakil Menteri Keuangan. / Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memberi tugas khusus kepada Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu untuk meningkatkan tax revenue alias penerimaan perpajakan.

Penugasan tersebut diungkapkan oleh adik Prabowo, Hashim Djojohadikusumo, ketika menjadi pembicara dalam acara CNBC Economic Outlook 2025 di Jakarta Selatan pada Rabu (26/2/2025).

"Penerimaan negara akan naik. Pak Prabowo sangat ambisius, dia kasih tugas khusus ke Pak Anggito," ujar Hashim.

Dia menjelaskan pemerintah ingin mengejar rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) agar setara dengan Kamboja dan Vietnam. Menurut data Bank Dunia, sambungnya, rasio penerimaan negara terhadap PDB mencapai 18% di Kamboja dan 23% di Vietnam.

Sementara itu di Indonesia, Hashim mencatat rasio penerimaan negara hanya mencapai 12,1% terhadap PDB. Oleh sebab itu, dia meyakini kinerja penerimaan negara Indonesia merupakan salah satu yang terendah di antara negara besar.

Elite Partai Gerindra itu pun menjelaskan pemerintah ingin mengincar aktivitas ekonomi bayangan alias shadow economy. Hashim mengutip temuan Bank Dunia yang memperkirakan ekonomi bayangan di Indonesia mencapai 25% sampai dengan 30% dari PDB.

Dengan demikian, dia meyakini jika pemerintah berhasil memajaki aktivitas ekonomi bayangan maka penerimaan negara bertambah drastis. Menurut perhitungannya, setidaknya akan penambahan penerimaan negara Rp900 triliun per tahun apabila pemerintah berhasil memajaki aktivitas ekonomi bayangan.

"Berarti apa? Kita tidak akan ada budget deficit lagi. Kita akan budget surplus, tapi kita harus melakukan dengan sebaik-baiknya," jelas Hashim.

Di samping itu usai acara, awak media coba mengonfirmasi tugas khusus apa yang diberikan Prabowo ke Anggito. Kendati demikian, Hashim tidak mau memberi komentar.

Nasib Badan Penerimaan Negara

Sebelumnya, Anggito memang dirumorkan akan menempati posisi kepala Badan Penerimaan Negara. Sejak masa kampanye Pilpres 2024, Prabowo memang kerap menyatakan ambisinya membentuk Badan Penerimaan Negara.

Kendati demikian, rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara tertunda usai Sri Mulyani Indrawati kembali menjadi menteri keuangan. Anggito pun ditunjuk menjadi wakil menteri keuangan.

Perkembangan terbaru, dokumen resmi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025—2029 mengamanatkan kembali pembentukan Badan Penerimaan Negara.

"Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto ke 23%," tertulis dalam buku Peraturan Presiden Nomor 12/2025 tentang RPJMN 2025—2029.

Dijelaskan, cara menaikkan rasio penerimaan negara hingga 23% terhadap PDB itu yaitu dengan ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan perpajakan. RPJMN pun menargetkan tiga capaian.

Pertama, penambahan wajib pajak hingga 90% pada 2029. Kedua, tingkat kepatuhan pajak penyampaian SPT Tahunan mencapai 100% pada 2029. Ketiga, indeks efektivitas kebijakan penerimaan negara 100% pada 2029.

RPJMN pun menjelaskan intervensi yang akan dilakukan untuk mewujudkan tiga capaian tersebut. Pertama, implementasi Coretax alias sistem informasi inti administrasi perpajakan dan interoperabilitas dengan sistem informasi stakeholder terkait agar menuju data-driven.

Kedua, simplifikasi proses bisnis dan kelembagaan serta penguatan kebijakan. Ketiga, pembenahan tata kelola ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan (termasuk sin tax). Keempat, peningkatan kepatuhan perpajakan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper