Bisnis.com, JAKARTA — Serikat pekerja PT Fastfood Indonesia Tbk. (KFC) bersama dengan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) menolak PHK sepihak yang dilakukan oleh manajemen.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan oleh serikat pekerja KFC dan Kasbi dalam aksi unjuk di kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
serikat pekerja meminta agar 11 pekerja KFC Basuki Rahmat Surabaya yang terkena PHK sepihak untuk mendapatkan upah yang belum dibayar selama enam bulan.
Koordinator lapangan aksi SP-KFC Anthony Matondang mengatakan bahwa 11 pekerja KFC Basuki Rahmat Surabaya masih memiliki hubungan kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, PHK sepihak dilakukan dengan arogansi, tanpa komunikasi dengan pihak pengurus serikat pekerja, dan tanpa musyawarah sesuai Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023.
“Seharusnya KFC memberikan upah pekerja, selain BPJS-nya masih aktif. BPJS-nya masih diaktifkan oleh KFC sampai sekarang, tapi upahnya tidak dibayarkan. Nah ini adalah kontradiksi. Harusnya kedua-duanya diberikan sesuai dengan amanat undang-undang,” kata Anthony saat ditemui Bisnis di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Baca Juga
Dia menuturkan bahwa semestinya KFC tidak mengabaikan hak pekerja menerima pembayaran upah sesuai keputusan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Di sisi lain, serikat pekerja juga menolak PHK sepihak yang dilakukan KFC pada Agustus 2024 silam. Anthony menyampaikan bahwa alasan PHK sepihak yang dilakukan KFC lantaran perusahaan telah merugi dan pekerja diberikan 0,5 kali pesangon. Namun, dia menyebut masih banyak gerai KFC yang beroperasi di Tanah Air.
“[Alasan PHK sepihak] awalnya tutup store ini adalah alasannya karena tidak ada perpanjangan kontrak sewa, bukan karena efisiensi,” ujarnya.
Menurutnya, PHK sepihak seharusnya dilakukan upaya dirumahkan sebelumnya, hal ini sesuai dengan PKB KFC Pasal 29 ayat 1. Di mana, substansinya pekerja yang tutup store dirumahkan selama tiga bulan dengan hak upah penuh 100%.
Untuk itu, serikat pekerja mendesak agar pihak KFC segera mempekerjakan kembali 11 karyawan KFC Basuki Rahmat Surabaya yang kena PHK dengan cara mutasi, seperti halnya serikat pekerja lainnya. Serta, memberikan hak upah pekerja selama proses perselisihan.
Dihubungi terpisah, Ketua Umum Kasbi, Sunarno mengatakan bahwa buruh yang terkena PHK sepihak dari KFC Basuki Rahmat Surabaya menuntut untuk dipekerjakan kembali.
Sunarno juga menilai alasan efisiensi karena rugi tidak bisa diberlakukan sepihak. Apalagi, lanjut dia, kompensasi pesangon yang diberikan hanya 0,5 kali dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK).
“Nyatanya, KFC Indonesia ada sekitar 700 store di berbagai kota, dengan jumlah pekerja sekitar 14.000 orang. Dugaan kami, para pekerja KFC ini di-PHK sepihak karena ada unsur union busting karena mendirikan Serikat SP KFC berafiliasi dengan Kasbi,” kata Sunarno kepada Bisnis.
Menurutnya, jika perusahaan rugi maka harus menyertakan bukti laporan keuangan. “Dan jika ada efisiensi seharusnya ada penawaran terlebih dahulu kepada pekerja, bukan langsung PHK sepihak, bahkan hak pesangonnya sebesar dua kali PMTK,” ujarnya.
Untuk itu, Kasbi meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk lebih ketat dan maksimal dalam melakukan pengawasan dan pencegahan PHK buruh.
Sementara itu, Bisnis telah mencoba menghubungi manajemen KFC untuk meminta tanggapan mengenai hal ini. Kendati begitu hingga berita ini ditayangkan, belum ada respons dari KFC terkait dengan hal tersebut.