Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DHE SDA 100% Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Hal-Hal yang Perlu Dicermati

Mulai hari ini, Sabtu (1/3/2025), seluruh eksportir wajib menyimpan DHE SDA 100% di dalam negeri.
Annasa Rizki Kamalina, Surya Dua Artha Simanjuntak
Sabtu, 1 Maret 2025 | 10:30
Ilustrasi devisa hasil ekspor (DHE) dalam mata uang dolar AS. / Dok Freepik
Ilustrasi devisa hasil ekspor (DHE) dalam mata uang dolar AS. / Dok Freepik

Kesiapan Implementasi DHE SDA 100%

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Morgiarso menjelaskan pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait kewajiban parkir DHE SDA 100% selama pekan ini.

Pemerintah, sambungnya, sudah berbicara dengan perbankan serta pelaku eksportir sektor pertambangan, perikanan, perkebunan, dan kehutanan. Oleh sebab itu, dia meyakini ketentuan parkir DHE SDA 100% selama 12 bulan akan sudah bisa diimplementasikan secara lancar besok.

"Masih ada enggak kira-kira keluhan? Harusnya sudah enggak ada semuanya," jelas Susi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (28/2/2025).

Dia menjelaskan bahwa selain PP 8/2025, aturan turunan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BI juga sudah terbit.

"Sistemnya sudah, aturan turunan sudah, simulasinya kalau nanti penggunaan DHE-nya untuk apa saja juga sudah," ujarnya.

Menurutnya, aturan itu akan dikenai untuk pemasukan devisa yang mulai masuk pada 1 Maret 2025, meski ekspornya dilakukan sebelum 1 Maret 2025.

Dia pun berharap nanti ketentuan baru ini akan bisa berdampak positif ke kurs rupiah karena akan meningkatkan cadangan devisa.

Plt. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia/Indonesia Coal Mining Association (APBI/ICMA) Gita Mahyarani menyampaikan setidaknya pemerintah telah memberikan sejumlah solusi agar kebijakan anyar tersebut tidak membebani arus kas perusahaan.

“Dengan adanya solusi penukaran ke rupiah di bank yang sama untuk operasional usaha, kami harap ini menjadi cara agar perusahaan dapat terus memutar kas dalam memenuhi operasional sehari-hari,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (17/2/2025).

Terlebih, Gita menuturkan bahwa karakteristik usaha batu bara penuh risiko karena bergantung pada harga komoditas nasional.

Untuk itu, pihaknya masih menunggu detail dari PP 8/2025 maupun peraturan turunan yang akan dikeluarkan Bank Indonesia.

Termasuk perincian terkait proses administrasi yang diharapkan tidak menyulitkan pelaku usaha karena kewajiban retensi yang semula dari tiga bulan menjadi satu tahun.

“Kembali lagi, uang tersebut dibutuhkan untuk biaya operasional perusahaan. Perlu sosialisasi untuk implementasinya [waktunya],” lanjut Gita.

Dalam implementasinya mendatang, Gita meminta agar persepsi bank-bank yang mengelola DHE SDA harus sama, dan memastikan bagaimana sistem yang bisa dikonversikan ini berjalan dengan baik.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper