Bisnis.com, JAKARTA - Pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terjadi di PT Sri Rejeki Isman Tbk. alias Sritex dan tiga anak usahanya usai resmi berhenti beroperasi pada 1 Maret 2025.
Berdasarkan informasi yang diterima Bisnis, Jumat (28/2/2025), total sebanyak 9.604 pekerja Sritex yang di-PHK pada 26 Februari 2025. Secara terperinci, PT. Sritex Sukoharjo sebanyak 8.504 orang, PT. Primayuda Boyolali 956 orang, PT. Sinar Panja Jaya Semarang 40 orang, dan PT. Bitratex Semarang 104 orang.
Adapun, Tim Kurator mengumumkan telah terjadi PHK sejak 26 Februari 2025 lantaran perusahaan dalam keadaan pailit. Hal itu disampaikan melalui surat Nomor.299/PAILIT-SSBP/II/2025 tertanggal 26 Februari 2025.
“...dengan ini memberitahukan kepada nama-nama karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Daftar Terlampir) sejak tanggal 26 Februari 2025 telah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) dikarenakan perusahaan dalam keadaan pailit,” tulis kurator dalam surat yang diterima Bisnis, dikutip Jumat (28/2/2025).
Di tengah polemik terkait PHK massal tersebut, eks pekerja Sritex mendapatkan 'angin segar'. Sejumlah kementerian/lembaga menjanjikan eks pekerja Sritex mendapatkan pesangon, dipekerjakan kembali, pesangon, hingga pekerjaan baru.
Dipekerjakan Kembali
Demi menyelamatkan ribuan pekerja Sritex dari PHK, dikabarkan ada calon investor yang berminat menyewa aset milik raksasa tekstil tersebut.
Baca Juga
Tim kurator yang menangani proses kepailitan Sritex rencananya bakal memutuskan investor yang bakal menyewa aset Sritex Group dalam kurun 2 pekan ke depan.
Perwakilan tim kurator Nurma Sadikin menyampaikan, penyewaan alat berat menjadi opsi untuk meningkatkan harta pailit dan menjaga agar nilai aset tidak mengalami penurunan.
“Dalam 2 minggu ini kurator akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa terhadap aset Sritex,” kata Nurma dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Nurma menyebut, sejauh ini sudah ada sejumlah investor yang telah menghubungi tim kurator. Pihaknya juga telah berkomunikasi dengan investor-investor yang berminat untuk menyewa aset Sritex Group.
Sayangnya, tim kurator masih belum bersedia menyebutkan nama-nama calon investor yang dimaksud.
Dapat Pekerjaan Baru
Opsi lain yang ditawarkan kepada eks pekerja Sritex adalah pekerjaan baru. Janji lapangan pekerjaan baru bagi korban PHK Sritex dilontarkan oleh Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi.
Dilansir dari Antaranews, Ahmad Luthfi menyampaikan tiga janji kepada karyawan Sritex yang terkena PHK yang salah satunya terkait lapangan kerja baru.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng), kata Ahmad, merangkul sembilan perusahaan untuk mengupayakan agar para buruh terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Sri Rejeki Isman (Tbk) atau Sritex di Sukoharjo, bisa bekerja kembali.
"Ada [perusahaan] garmen, sepatu, dan lainnya. Nanti HRD-nya akan kami rapatkan dengan dinas kita, agar mereka bisa ditampung. Kemarin info awal mereka menyanggupi kalau akan menerima bekerja bila usianya tidak lebih dari 45 tahun," katanya.
Sementara itu, janji lainnya adalah peluang eks pekerja Sritex berwirausaha.
Ahmad Lutfi mengatakan untuk eks karyawan Sritex yang memilih jalan untuk berwirausaha, lanjut dia, Pemprov Jateng juga akan memfasilitasi melalui Balai Latihan Kerja (BLK).
"BLK sudah ada. Tinggal programnya yang diselaraskan. Mereka yang punya wirausaha, kami masukkan ke situ untuk bisa berwirausaha," katanya.
Pekerja Sritex / Antaranews - Mohammad Ayudha/foc.
Tawaran lainnya adalah eks pekerja Sritex menjadi Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Hal itu disampaikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyampaikan bahwa BPJPH membuka peluang untuk para eks karyawan Sritex yang di-PHK dengan menjadi P3H.
Adapun, dia menjelaskan, jika eks pekerja Sritex berhasil mendampingi satu pelaku usaha yang ingin disertifkasi halal maka akan mendapatkan jasa dari negara senilai Rp150.000.
Bahkan, jika eks karyawan Sritex secara rutin mendampingi dua pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi halal, maka mereka bisa mengantongi hingga Rp9 juta per bulan dari negara.
“Kalau satu hari dia [eks pekerja Sritex] bisa mendapatkan 2 pelaku usaha secara rutin. Maka satu bulan, dia mendapatkan fee dari negara, resmi, tercatat, terakreditasi, tersertikasi oleh kami Rp9 juta per bulan,” ungkap Babeh Haikal.