Bisnis.com, JAKARTA — Eks buruh Sritex Group mengaku masih sempat bekerja lembur pada hari Tim Kurator melakukan PHK, yakni 2 hari sebelum memasuki Ramadan 2025. Waktu pelaksanaan PHK pun dinilai janggal dan dicurigai menghindari pembayaran hak THR.
Koordinator Karyawan Sritex Slamet Kaswanto menerangkan ribuan buruh masih bekerja setelah perusahaan diputus pailit atas dasar amanat dari pemerintah untuk tetap beroperasi dan menyelesaikan pesanan yang tersisa. Dalam kurun waktu 6 bulan terakhir pihaknya masih bekerja hingga di PHK pada 26 Februari oleh Tim Kurator.
“Kurator tiba-tiba memanggil, kewenangannya untuk melakukan PHK, yaitu 2 hari menjelang pelaksanaan hari pertama bulan cuci Ramadan. Tentunya kami bertanya, ada apa ini? Apakah ini menghindari hak untuk kami mendapatkan THR? Nah, inilah yang kemudian akan kita laporkan ini,” ujar Slamet di DPR, Selasa (5/3/2025).
Dia juga bercerita tim kurator memberikan waktu 2 hari setelah surat PHK disebar kepada karyawan untuk mengemas barang pribadi dari pabrik Sritex. Saat itu, ribuan buruh masih dalam posisi bekerja, bahkan lembur.
Dalam hal ini, PHK buruh Sritex efektif terhitung pada 28 Februari dan pabrik dinyatakan tutup pada 1 Maret. Saat ini seluruh aset dan keuangan yang tersisa berada di tangan tim kurator.
“Di Sritex itu, 26 Februari dilakukan PHK, tapi karyawan masih kerja lembur. Coba bayangkan, kan gitu. Jadi, orang kerja lembur, tapi sudah diputus PHK,” tuturnya.
Baca Juga
Lebih lanjut, Slamet menerangkan, pada saat panrik ditutup itu, tidak serta-merta gaji untuk dua bulan terakhir atau periode Januari-Februari belum dibayarkan. Hak pesangon hingga THR pun masih bertahap dalam proses pencairan.
Slamet bersama perwakilan karyawan lainnya berharap DPR dapat mengawal kelancaran pemenuhan hak-hak buruh Sritex, termasuk dengan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
"Ini memang sudah beberapa hari ini dibuka posko, tapi hanya membatasi per hari 100-200, kalau 10.000 pekerja sampai kapan? Mekanismenya apakah bisa lebih dipercepat? Toh, itu kan uang-uang kami juga," jelasnya
Pihaknya pun meminta legislator untuk mengawal tim kurator dalam pemenuhan hak pesangon eks buruh Sritex. Pasalnya, menurut Slamet kurator yang melakukan PHK namun pencairan belum dilakukan menyeluruh.
“Kalau perusahaan manajemen sudah mengatakan bahwa rekeningku sudah diblokir semua kurator, dan uangku banyak ada di sana. Nah, itu sebetulnya untuk bayar gaji, bayar THR, semuanya itu mampu untuk yang rekening itu. Karena kan dari bayar masuknya ke rekening itu yang sudah diblokir,” tuturnya.