Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai dan Peruri Rilis Desain Pita Cukai Baru 2025, Bertema "Pesona Bunga Nusantara"

Pita cukai baru 2025 bertema Pesona Bunga Nusantara, yang berisi aneka bunga seperti bunga jepun bali, bunga jeumpa, hingga bunga anggrek bulan.
Ilustrasi desain pita cukai baru. / dok. Ditjen Bea Cukai
Ilustrasi desain pita cukai baru. / dok. Ditjen Bea Cukai

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan bersama Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia atau Peruri merilis desain baru pita cukai 2025 dengan tema Pesona Bunga Nusantara. Ragam bunga khas Indonesia muncul dalam pita cukai terbaru itu.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengungkapkan bahwa tema tersebut menjadi simbol kebanggaan dan komitmen insan Bea Cukai dalam melaksanakan tugas pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai di Indonesia.

Bunga nusantara yang digunakan dalam desain pita cukai 2025 antara lain bunga jepun bali, bunga jeumpa, bunga anggrek bulan, bunga anggrek hitam, dan bunga cempaka hutan kasar.

"Perubahan desain pita cukai dilakukan setiap tahun guna meningkatkan keamanan dan meminimalisasi peredaran barang kena cukai ilegal. Hal ini merupakan langkah antisipatif untuk mencegah pemalsuan pita cukai," ujar Budi pada Kamis (6/3/2025).

Pita cukai adalah dokumen sekuriti sebagai penanda pelunasan cukai yang dilekatkan pada barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau (HT), rokok elektrik (REL), hasil tembakau lainnya (HPTL), dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Sebagai dokumen sekuriti, pita cukai terdiri dari kertas sekuriti, hologram sekuriti, dan cetakan sekuriti. Selain itu, pita cukai juga sebagai alat bantu pengawasan peredaran BKC dan sebagai salah satu pendekatan manifestasi kebijakan tarif (quantitative measurement), dengan tujuan mengendalikan kuantitas BKC yang beredar.

Pita cukai pada tahun 2025 untuk minuman beralkohol dalam negeri maupun dari luar negeri (impor) dilengkapi dengan fitur keamanan baru berupa Quick Response atau QR Code. Menurut Budi, adanya QR Code dapat untuk memudahkan masyarakat dalam mengidentifikasi identitas produsen atau importir minuman beralkohol.

Perlu diketahui, bahwa warna pita cukai juga berbeda-beda, tergantung pada golongan dan jenis BKC. Berikut rinciannya:

  • Hasil tembakau golongan I: jingga
  • Hasil tembakau golongan II: biru
  • Hasil tembakau golongan III: ungu
  • Hasil tembakau tanpa golongan: abu-abu
  • Hasil tembakau dari luar negeri: merah

  • Minuman beralkohol dari dalam negeri golongan B: biru
  • Minuman beralkohol dari dalam negeri golongan C: hijau
  • Minuman beralkohol dari luar negeri golongan A: jingga
  • Minuman beralkohol dari luar negeri golongan B: abu-abu
  • Minuman beralkohol dari luar negeri golongan C: merah

Budi mengungkapkan bahwa bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai 2025 telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2024, sehingga untuk mengidentifikasi keaslian pita cukai, masyarakat dapat merujuk pada peraturan tersebut di laman berikut:

https://bit.ly/PER-15_BC_2024

Selain itu, Budi juga menyebutkan bahwa berdasarkan hasil penindakan yang dilakukan unit pengawasan Bea Cukai, sampai saat ini masih marak ditemukan tindakan penghindaran pungutan negara (tax avoidance) dengan modus pelekatan pita cukai palsu, pelekatan pita cukai yang salah peruntukan, dan pita cukai yang salah personalisasi.

Praktik penghindaran pungutan negara tersebut tentu berdampak negatif bagi negara dan pelaku usaha BKC. Negara kehilangan potensi penerimaan negara dari sektor cukai dan pelaku usaha terpengaruh pengembangan bisnisnya. Oleh karena itu, dibutuhkan sinergi dari semua pihak termasuk masyarakat untuk dapat membantu melaporkan jika mengetahui penyalahgunaan pita cukai di sekitarnya.

"Kami mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu memeriksa keaslian pita cukai pada produk yang dibeli dan menolak penggunaan produk (BKC) ilegal. Pastikan produk yang dibeli telah dilekati pita cukai asli untuk menghindari risiko hukum akibat penggunaan produk ilegal," tutup Budi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper