Bisnis.com, JAKARTA — Tunjangan Hari Raya alias THR Idulfitri 2025 diperkirakan akan cair mulai H-10 hari raya atau mulai 17 Maret 2025. Para PNS maupun pekerja swasta akan memperoleh tambahan pendapatan untuk kebutuhan hari raya.
Hal tersebut mengacu pada aturan-aturan sebelumnya, di mana pembayaran THR paling cepat dilakukan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Deni Surjantoro belum dapat mengungkapkan pengumuman THR yang biasa bersamaan dengan Gaji ke-13 akan diumumkan.
“Segera [diumumkan],” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (6/3/2025).
Melihat ketentuan pencairan THR pada 2024, pemerintah telah memberikan THR bagi PNS berupa gaji pokok beserta tunjangan kinerja secara penuh.
Pada tahun lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyiapkan anggaran senilai Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR bagi ASN pusat dan daerah. Bendahara negara mengirimkan uang THR untuk daerah melalui Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2024.
Baca Juga
Sementara untuk tahun ini, masih menunggu pengumuman yang biasanya disampaikan oleh Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB, dan Menteri Dalam Negeri.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengungkapkan bahwa anggaran THR bagi PNS sudah disiapkan, namun masih menunggu arahan dari Kementerian Keuangan.
Rini menyampaikan nantinya THR akan diberikan sesuai ketentuan seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni mulai H-10 Lebaran atau Idulfitri.
“InsyaAllah, biasanya [diberikan] 10 hari sebelum [Idulfitri]. Bisa saja dipercepat, tergantung Kemenkeu,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenko Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kamis (27/2/2025).
Berikut komponen bagi ASN/Pejabat/TNI/Polri mengacu pada ketentuan 2024:
- Gaji pokok
- Tunjangan jabatan/umum
- Tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan pangan)
- 100% tunjangan kinerja bagi ASN pusat atau dengan nama lain bagi daerah
- 100% tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan kehormatan professor, atau tambahan penghasilan guru
Komponen pensiun dan penerima pensiun mengacu ketentuan 2024:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan