Bisnis.com, JAKARTA — Penyampaian laporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 akan berakhir pada 31 Maret 2025, yang kemungkinan bertepatan dengan Idulfitri 1446H.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengimbau Wajib Pajak (WP) agar memperhatikan waktu pelaporan dan menyampaikan kewajibannya lebih awal karena terdapat tanggal merah sehingga pelayanan kantor pajak akan libur.
“Tenggat lapor SPT Tahunan kemungkinan bertepatan dengan Idulfitri, 31 Maret 2025. Lapor sekarang di djponline.pajak.go.id dan nikmati perjalanan [mudik] lebih nyaman,” unggah @ditjenpajakri, dikutip pada Sabtu (8/3/2025).
Baca Juga : Awal Maret, 33,88% Wajib Pajak Sudah Lapor SPT |
---|
Adapun jam pelayanan kantor pajak selama Ramadan 2025/1446 H dimulai pada pukul 08.00 hingga 15.00 waktu setempat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti menyampaikan sampai dengan 6 Maret 2025, total SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah sebanyak 6,7 juta SPT.
Jumlah tersebut mencakaup 33,88% dari total Wajib Pajak (WP) Wajib SPT yang mencapai 19.775.679.
“Angka tersebut terdiri dari 6,5 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 201.000 SPT Tahunan badan,” ujarnya, Jumat (7/3/2025).
Dwi menuturkan bahwa jumlah penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 hingga 6 Maret 2025 tersebut meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yang mencapai 6,5 juta SPT.
WP Orang Pribadi (OP) maupun Badan perlu memperhatikan jadwal libur kantor pajak, agar urusannya tidak tertahan oleh cuti bersama.
Kantor pajak akan libur pada 28—29 Maret dalam rangka cuti bersama dan Hari Suci Nyepi. Kemudian kembali tutup pada 31 Maret dan 1 April dalam rangka cuti bersama Idulfitri.
Meski demikian, WP dapat menyampaikan SPT Tahunan secara online. Apabila WP lupa dengan kata kunci atau password akun, dapat menggunakan pilihan ‘Lupa Kata Sandi’.
Sementara WP yang lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN), tidak perlu datang ke kantor pajak, karena dapat melakukan permohonan lupa EFIN melalui email.
Berikut solusi Lupa EFIN bagi WP OP:
- Gunakan alamat email terdaftar untuk mengirim pesan, dengan subject email “LUPA EFIN”
- Pada bagian badan email, cantumkan:
1. NPWP
2. Nama Wajib Pajak
3. Alamat terdaftar
4. Alamat email terdaftar
5. Nomor telepon/handphone terdaftar - Melakukan afirmasi dengan mengetik
Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengkases informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak. - Kirim ke email [email protected]