Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan layanan angkutan berbasis online untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada ojek online, taksi online, dan kurir.
Imbauan itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melalui Surat Edaran No.M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
“Bonus hari raya keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi,” tulis Yassierli dalam surat edaran, dikutip Rabu (12/3/2025).
Pemerintah juga meminta agar perusahaan aplikasi memberikan bonus hari raya paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri 2025.
Dalam surat edaran itu, pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik mendapat bonus secara proposional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Sementara, pengemudi dan kurir di luar kategori tersebut, diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.
Baca Juga
Mengenai skema pemberian bonus, pemerintah menyerahkannya kepada masing-masing perusahaan.
“[Skema pemberian bonus] Itu kita serahkan kepada masing-masing perusahaan aplikasi,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Selasa (11/3/2025).
Simulasi Bonus Hari Raya
Bila merujuk pada Surat Edaran, ojol dan kurir yang produktif dan berkinerja baik mendapat bonus secara proposional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan rumus sebagai berikut:
BHR= 20% x rata-rata penghasilan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir
Pendapatan masing-masing ojol dan kurir bervariasi tiap bulannya. Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati, rata-rata pendapatan bersih yang diterima driver ojol per bulan sekitar Rp3 juta.
“[Pendapatan bersih bulanan sekitar] Rp3 jutaan,” kata Lily kepada Bisnis, Rabu (12/3/2025).
Berdasarkan pendapatan rata-rata yang disampaikan SPAI, maka bonus yang diterima sebagai berikut:
BHR= 20% x Rp3.000.000 = Rp600.000
Dengan demikian, bonus hari raya yang diterima ojol dan kurir dengan kinerja baik adalah sebesar Rp600.000.
Bisnis juga sempat menanyakan langsung kepada sejumlah ojol di sekitaran Kantor Kementerian Pariwisata (Kemenpar) yang berlokasi di Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Dayat misalnya, Pria berusia 45 tahun itu per mengaku bulan bisa mengantongi pendapatan di kisaran Rp5 juta - Rp6 juta per bulannya. Apabila Dayat masuk dalam kategori produktif dan berkinerja baik, maka bonus yang diterima Dayat adalah sebagai berikut:
BHR Dayat= 20% x Rp6.000.000 = Rp1.200.000
Artinya, BHR yang diterima Dayat adalah sebesar Rp1,2 juta.
Sementara itu, bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori produktif dan berkinerja baik, akan diberikan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.