Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengimbau perusahaan layanan transportasi online untuk memberikan bonus hari raya (BHR) kepada pengemudi ojek online atau driver ojol dan kurir dalam bentuk uang tunai.
Imbauan tersebut kemudian diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
“Bonus hari raya keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi,” tulis Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam surat edaran, dikutip Rabu (12/3/2025).
Sayangnya, tidak semua pengemudi ojek online (ojol) mengetahui informasi tersebut. Ardi dan Agus misalnya. Pengemudi ojol dari salah satu aplikasi mengaku baru mendengar kabar mengenai imbauan pemberian bonus hari raya tersebut.
“Baru denger saya,” kata Agus saat ditemui Bisnis di sekitar Kantor Kementerian Pariwisata (Kemenpar), Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).
Pernyataan Agus turut dibenarkan oleh Ardi. Dia juga mengaku baru mendengar kabar tersebut.
Baca Juga
Kabar tersebut lantas sedikit menjadi angin segar bagi kedua pengemudi ojol ini. Pasalnya, sejak mendaftarkan diri sebagai mitra di salah satu aplikasi pada 2018, keduanya mengaku tidak pernah menerima bonus lebaran ataupun program-program lain dalam rangka hari raya dari perusahaan aplikasi.
Meski bersyukur para pengemudi ojol, taksi online, dan kurir bisa mendapatkan bonus hari raya, Ardi mengharapkan agar imbauan tersebut tak menjadi omong kosong belaka.
“Ya Alhamdulilah [kalau] dapat, tapi harus sesuai sama ekspektasi, jangan sekedar omong doang,” ujar Ardi.
“Mudah-mudahan saja benar,” sambung Agus.
Bisnis juga meminta tanggapan Ardi dan Agus mengenai besaran bonus yang bakal diterima driver ojol. Adapun, mengacu pada SE Kemnaker, pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik mendapat bonus secara proposional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Sementara, pengemudi dan kurir di luar kategori tersebut, diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.
Menanggapi hal itu, Agus mengaku tidak keberatan dengan besaran bonus yang diatur pemerintah. Menurutnya, sudah seharusnya mitra yang produktif mendapat bonus yang lebih banyak. Pasalnya, tidak adil jika bonus diberikan secara merata ke semua pengemudi ojol.
“Ya memang yang rajin harus dapat [bonus] lebih. Mau dipukul rata ya nggak bisa,” kata Agus.
Komentar berbeda datang dari Dayat. Pria berusia 45 tahun itu mengharapkan agar ke depannya semua pengemudi ojol bisa mendapatkan bonus hari raya.
“Mudah-mudahan dapat semuanya,” ujar Dayat.
Adapun, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati telah buka suara ihwal sejumlah pengemudi ojol yang belum mendapatkan informasi mengenai bonus hari raya.
Lily mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi secara massif melalui komunitas-komunitas dan platform media sosial seperti TikTok.
“Kami sebar luaskan lewat komunitas-komunitas, TikTok, dan lainnya,” kata Lily kepada Bisnis, Rabu (12/3/2025).