Bisnis.com, MEDAN — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I menyebut ada indikasi Minyakita dijual dalam bentuk minyak curah di Medan. Hal ini menjadi salah satu rantai penyebab harga Minyakita sempat tembus Rp18.000 per liter.
Ketua KPPU Wilayah I Ridho Pamungkas mengatakan, informasi praktik curang di pasar yang menjadikan Minyakita sebagai minyak curah telah lama beredar di masyarakat. Harga minyak curah yang lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) Minyakita memperkuat dugaan ini.
“Dugaan itu bisa jadi benar. Informasinya, karena harga minyak curah yang lebih tinggi dari Minyakita, bisa jadi ada banyak perilaku seperti itu, di mana Minyakita dijual dalam bentuk minyak curah,” kata Ridho kepada Bisnis, Rabu (12/3/2025).
Adapun HET Minyakita ditetapkan pemerintah Rp15.700 per liter. Sementara minyak goreng curah sejak tahun lalu diputuskan tak lagi memiliki HET sehingga pembentukan harga dilepas ke mekanisme pasar.
Hal itu membuat harga minyak goreng curah terus meroket. Dari laman Pusat Informasi Harga Strategis (PIHPS), harga minyak goreng curah di Sumut hingga saat ini telah mencapai Rp19.500 per kilogram (kg). Beberapa pedagang di sejumlah pasar bahkan ditemukan menjual minyak curah seharga Rp20.000 per kg.
Ridho menyebut ada indikasi permainan baik di level pengecer maupun grosir sehingga Minyakita dialihkan menjadi minyak curah dan dijual ke industri.
Baca Juga
“Dengan dialihkan, misalnya dia dapat kuota 30 kardus Minyakita lalu 20 kardus diantaranya dijadikan curah, ini bikin stok Minyakita di pasar berkurang. Harganya pun jadi naik,” jelasnya.
Dugaan tersebut semakin menguat lantaran produksi CPO atau minyak sawit mentah Sumut dalam tren peningkatan. Dengan demikian, seharusnya kuota DMO (domestic market obligation) minyak goreng oleh perusahaan-perusahaan produsen di Sumut bertambah.
“Semestinya, Minyakita di Sumut ini sudah mencukupi karena 3 bulan terakhir di Sumut terjadi peningkatan jumlah produksi CPO,” tambah Ridho.
Kendati, Ridho menyebut pihaknya perlu menyelidiki lebih lanjut terkait informasi yang beredar di masyarakat terkait sengkarut tata niaga Minyakita.
Dia mengatakan KPPU Kanwil I juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM Sumut untuk kembali melakukan sidak ke distributor dalam waktu dekat.
“Nanti kita coba cek, Apakah harga jual Minyakita yang di atas HET itu karena permintaan tinggi, atau karena ‘dicurahkan’, atau memang karena jalur distribusinya yang terlalu panjang,” tandasnya. (K68)