Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gapasdap Protes Soal Rencana Diskon Tarif Penyeberangan Selama Lebaran 2025

Gapasdap keberatan atas rencana Kementerian Perhubungan untuk memberikan diskon tarif penyeberangan selama periode Lebaran 2025
Kapal feri ASDP./ Dok. ASDP
Kapal feri ASDP./ Dok. ASDP

Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) keberatan atas rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memberikan diskon tarif penyeberangan selama periode Lebaran 2025.

Ketua Umum Gapasdap, Khoiri Soetomo mengungkapkan jika pengusaha penyeberangan keberatan atas permintaan Pemerintah untuk memberikan diskon tarif karena kondisi industri penyeberangan saat ini. 

“Namun, setelah mempertimbangkan kondisi industri pelayaran penyeberangan saat ini, Gapasdap perlu menyampaikan keberatan atas permintaan pemberian diskon tarif,” kata Khoiri dalam keterangan resmi, Rabu (12/3/2025). 

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan Gapasdap yaitu pertama, tarif yang berlaku saat ini masih jauh di bawah yaitu kurang dari 31,81% dari HPP berdasarkan perhitungan dengan stakeholder terkait pada 2019. 

Khoiri menjelaskan perhitungan tersebut dilakukan dengan asumsi nilai tukar dolar AS masih di bawah Rp14.000, sedangkan saat ini nilai tukar dolar AS telah mencapai Rp16.600. Kenaikan tersebut berdampak signifikan pada biaya operasional, terutama untuk pembelian suku cadang dan perawatan kapal yang sebagian besar diimpor.

“Saat ini, kenaikan berbagai komponen biaya operasional sangat tinggi, mulai dari bahan bakar, docking, hingga pemeliharaan kapal, sehingga semakin membebani operator penyeberangan,” jelasnya. 

Kedua, ketidakjelasan mengenai penundaan kenaikan tarif angkutan penyeberangan. Berdasarkan catatan Bisnis, pada 1 November 2024 pemerintah sebenarnya telah menetapkan kenaikan tarif angkutan penyeberangan sebesar 5 persen melalui KM 131 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 18 Oktober 2024.

Namun, kebijakan kenaikan tersebut ditunda hingga waktu yang belum ditentukan melalui surat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Hingga kini, tarif baru tersebut belum juga diberlakukan, sehingga semakin memperburuk kondisi keuangan para operator.

Ketiga, adanya ketimpangan dalam pemberian insentif dibandingkan dengan moda transportasi lainnya. Sektor angkutan udara, misalnya, telah menerima berbagai insentif dari pemerintah, seperti penghapusan airport tax, landing fee, dan pemotongan pajak avtur. Sementara itu, sektor angkutan penyeberangan belum pernah mendapatkan insentif serupa.

Khoiri menekankan bahwa angkutan penyeberangan memiliki peran ganda sebagai sarana transportasi sekaligus infrastruktur penghubung bagi masyarakat kelas menengah ke bawah. Oleh karena itu, Gapasdap meminta pemerintah untuk mempertimbangkan pemberian insentif yang setara bagi sektor ini.

"Kami berharap agar permintaan diskon tarif ini dapat ditinjau ulang dengan memperhatikan kondisi nyata di lapangan. Kami siap berdialog lebih lanjut guna mencari solusi terbaik yang dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan keberlangsungan industri pelayaran penyeberangan," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Artha Adventy
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper