Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Freeport Berencana Ekspor Konsentrat Tembaga 1,27 Juta Ton, Kapal Sudah Standby

Freeport berencana melakukan ekspor konsentrat tembaga sebanyak 1,27 juta dry metric ton (dmt) hingga Juni 2025.
Denis Riantiza Meilanova,Nyoman Ary Wahyudi
Jumat, 14 Maret 2025 | 06:52
Kawasan eks tambang Grasberg milik PT Freeport Indonesia di Mimika, Papua./Bisnis-M. Nurhadi Pratomo
Kawasan eks tambang Grasberg milik PT Freeport Indonesia di Mimika, Papua./Bisnis-M. Nurhadi Pratomo

Bisnis.com, JAKARTA - PT Freeport Indonesia berencana melakukan ekspor konsentrat tembaga sebanyak 1,27 juta dry metric ton (dmt) hingga Juni 2025.

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas mengatakan, rencana ekspor yang tertuang dalam revisi rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) perusahaan itu telah disetujui oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno.

"Lebih tepatnya 1,27 juta dry ya. Ini lagi berproses, nanti kan dari ESDM kemudian akan memutuskan," ujar Tony di kompleks DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Meski revisi RKAB telah disetujui, Tony menuturkan rekomendasi ekspor dari Kementerian ESDM masih dalam proses. Apabila rekomendasi ekspor telah terbit, Freeport juga mesti mendapatkan izin dari Kementerian Perdagangan untuk menjual konsentratnya ke luar negeri.

Tony mengungkapkan bahwa pihaknya telah siap untuk segera melakukan pengiriman konsentrat begitu izin ekspor terbit. 

"Segera setelah dapat izin ekspor, kami langsung [ekspor]. Kapal saya sudah stand-by sebenarnya," kata Tony.

Freeport telah mendapatkan kepastian perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga tahun ini lantaran kondisi kahar akibat insiden kebakaran pada smelter barunya di Gresik, Jawa Timur pada Oktober 2024 lalu.

Adapun, kepastian tersebut seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM No. 6/2025 tentang Perubahan atas Permen ESDM No. 6/2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.

Seiringan dengan itu, Kementerian Perdagangan pun telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 9/2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Sebelumnya, Menteri Bahlil Lahadalia mengatakan, peraturan tersebut diterbitkan berdasarkan hasil keputusan rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Ini berlaku 6 bulan sejak proses penertiban izin ekspor kita berikan. Nanti kita akan lihat perkembangannya per 3 bulan dalam progres pekerjaan terhadap pabrik yang kena kahar itu," kata Bahlil kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).

Dalam hal ini, Bahlil menerangkan pemerintah akan memberikan kuota relaksasi ekspor sekitar 1 juta ton konsentrat tembaga. Kuota ini akan dievaluasi selama 6 bulan tersebut atau hingga Juni 2025.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper