Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi merespons rencana Asosiasi Pengusaha Truk (Aptrindo) yang akan melakukan protes atas pembatasan operasional angkutan barang dengan mogok kerja mulai 20 Maret 2025.
Menhub Dudy menjelaskan pembatasan operasional angkutan barang selama Lebaran, 24 Maret - 8 April 2025 atau selama 16 hari merupakan kesepakatan 3 institusi yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama.
“SKB itu sudah disepakati bersama antara 3 institusi, Dirjen Darat, Dirjen Laut dan Bina Marga. Itulah yang sudah dikeluarkan, jadi kita belum melihat, belum dilakukan revisi atas pemberlakuan SKB tersebut,” kata Dudy dalam keterangan resminya yang dikutip pada Sabtu (15/3/2025).
Dudy menjelaskan pembatasan truk tersebut mempertimbangkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang diterapkan sejak tanggal 24 Maret. Dia mengatakan pihaknya ingin masyarakat terlayani dengan baik aman, nyaman dan terhindar dari kemacetan saat mudik Lebaran.
“Pada saat normal saja Jakarta-Merak, Jakarta-Cikampek saja seperti apa. Kalau masyarakat sudah mulai pulang tanggal 24, ada truk-truk di jalan, kira kira apa yang terjadi?” katanya.
Dudy juga mengaku tidak semua pihak menyetujui dan senang dengan keputusan tersebut. Namun dia memastikan masyarakat terlayani dengan baik.
Baca Juga
Pada pemberitaan Bisnis sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) meminta pemerintah merevisi aturan pembatasan operasional angkutan barang selama 16 hari atau selama Lebaran 2025, 24 Maret - 8 April 2025.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aptrindo, Gemilang Tarigan menilai pembatasan operasional angkutan barang terlalu lama dan dapat merugikan para pengusaha truk. Pihaknya meminta Pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama tersebut.
“Kita tolak itu SKB-nya. Aturan itu kita tolak, kita tidak setuju karena terlalu panjang waktu pelarangannya,” kata Gemilang dalam keterangan resmi, Jumat (14/3/2025).
Seperti diketahui, Kemenhub sempat menyebarkan SKB itu kepada para pengusaha yang melarang truk sumbu 3 beroperasi dari 24 Maret 2025 hingga 8 April 2025. Tapi, muncul lagi SKB baru yang menyebutkan larangan dilakukan pada 27 Maret 2025 hingga 7 April 2025.