Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mempercepat proses klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja Sritex Group yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sudah mencapai hampir 100%, sedangkan proses pengajuan JKP diharapkan rampung dalam lima hari ke depan.
“Dengan berbagai upaya percepatan yang dilakukan, pemerintah berharap layanan JHT dan JKP ini dapat membantu meringankan beban para pekerja terdampak PHK sekaligus membuka peluang baru bagi mereka di dunia kerja,” kata Yassierli dalam keterangannya, dikutip Rabu (19/3/2025).
Yassierli menyampaikan, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan jemput bola untuk mempermudah akses klaim bagi pekerja Sritex Group yang terdampak.
Di sisi lain, Yassierli juga mengungkap bahwa sejumlah pekerja eks Sritex Group sudah mendapat pekerjaan baru yang dibuktikan dengan penandatanganan kontrak kerja baru.
“Kami hadir bersama pemerintah daerah serta Serikat Pekerja dan Serikat Buruh untuk memastikan tuntutan para pekerja eks Sritex Group terpenuhi dan mendukung upaya perekrutan kembali mereka,” pungkasnya.
Baca Juga
BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya melaporkan total pembayaran JHT dan JKP untuk pekerja Sritex Group yang terdampak PHK mencapai Rp90,8 miliar atau 58,7% dari estimasi total Rp154 miliar hingga 10 Maret 2025.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyampaikan, total JHT yang akan dibayar kepada 10.824 pekerja Sritex Group diestimasikan mencapai Rp143 miliar, sedangkan JKP akan dibayar kepada 7.922 pekerja sebesar Rp11,3 miliar. Dengan demikian, estimasi total yang harus dibayar mencapai Rp154 miliar.
“Per tanggal 10 [Maret 2025] kemarin, manfaat yang sudah dibayarkan sebesar Rp90,8 miliar, artinya 58,7% sudah terealisasi tanggal 10 [Maret] per jam 11.00 WIB,” kata Anggoro dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Selasa (11/3/2025).
Secara terperinci, BPJS Ketenagakerjaan hingga 10 Maret 2025 telah membayar manfaat JHT kepada 3.544 peserta dengan total sebesar Rp89 miliar.
Sementara, manfaat JKP telah dibayar kepada 794 pekerja sebesar Rp1,55 miliar. Dengan demikian, total manfaat JHT dan JKP yang telah dibayar BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp90,8 miliar.
BPJS Ketenagakerjaan menargetkan, semua proses dokumen dapat selesai pada 14 Maret 2025, sedangkan semua pembayaran JHT ditargetkan rampung seluruhnya pada 18 Maret 2025.