Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bahlil Wajibkan Dispenser Air Minum Berlabel Hemat Energi, Ini Aturannya

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mewajibkan pencantuman label hemat energi pada produk dispenser air minum.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan sambutan saat acara serah terima jabatan di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (19/8/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan sambutan saat acara serah terima jabatan di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (19/8/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mewajibkan produsen dispenser air minum mencantumkan label hemat energi pada produknya.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 87.K/EK.01/MEM.E/2025 tentang Standar Kinerja Energi Minimum dan Label Tanda Hemat Energi Untuk Peralatan Pemanfaat Energi Dispenser Air Minum.

Beleid tersebut ditetapkan pada 6 Maret 2025, sedangkan aturan di dalamnya akan berlaku terhitung 12 bulan setelah ditetapkan atau pada Maret 2026.

Aturan itu mengamanatkan produsen dan importir dispenser air minum menerapkan standar kinerja energi minimum (minimum energy performance standard/MEPS).

"Produsen dalam negeri dan importir peralatan pemanfaatan energi dispenser air minum wajib menerapkan standar kinerja energi minimum melalui pencantuman label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaatan energi dispenser air minum," demikian bunyi poin 3 beleid tersebut dikutip Rabu (19/3/2025).

Kepmen tersebut juga mengatur batas konsumsi energi maksimum untuk dispenser air minum berdasarkan jenisnya.

Lebih terperinci, untuk dispenser pemanas air minum, batas konsumsi energi yang diperbolehkan adalah sebesar 292 kWh/tahun. Sementara itu, jenis dispenser pemanas dan pendingin air minum, batas konsumsi energi yang diperbolehkan adalah sebesar 438 kWh/tahun.

Lebih lanjut, pencantuman label tanda hemat energi untuk dispenser air minum yang berasal dari impor dilakukan di negara asal.

Adapun, label tanda hemat energi dicantumkan pada belakang produk dan kemasan dengan menggunakan ukuran huruf yang mudah dibaca dan proporsional serta dicetak atau dilekatkan dengan bahan yang tidak mudah hilang.

Selain itu, label tanda hemat energi pada kemasan dapat dicantumkan menggunakan satu warna kontras.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper