Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan pembatasan operasional truk selama 16 hari pada periode mudik Lebaran tahun ini. Aturan tersebut bahkan dinilai dapat memperumit kondisi ekonomi.
Terlebih, kebijakan tersebut diiringi dengan respons pengusaha truk nasional yang mogok massal pada 20-21 Maret ini. Alhasil, angkutan logistik untuk distribusi bahan baku ke pabrik dan penjualan produk pun terhambat lebih dari 2 pekan.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan, kondisi tersebut tentunya banyak memberikan dampak pada beban produksi yang meningkat dan jalur pengiriman barang ke konsumen terlambat.
“Ya jangan sampai terjadi pemogokan lah, itu kan membuat ekonomi kita tambah runyam lagi. Kita berharap bahwa pemerintah itu lebih wise lah ya. Jangan sampai juga mengorbankan industri, mengorbankan ekonomi kita yang sudah susah,” ujar Bob di Jakarta, dikutip Kamis (20/3/2025).
Dia mencontohkan untuk industri makanan dan minuman (mamin) yang angkutannya tidak boleh menggunakan truk sumbu 3. Jika pembatasan ini dilakukan dalam kurun waktu nyaris 3 pekan maka akan menggangu logistik yang berujung pada kenaikan harga mamin.
Apalagi, angkutan logistik yang dibutuhkan industri tak hanya untuk distribusi produk jadi ke berbagai wilayah dalam negeri saja, sebagian lainnya dikirim untuk ekspor.
Baca Juga
"Jangan sampai 2 minggu mereka dilarang, nanti akan memengaruhi logistik, makanan, minuman dan macam-macam. Itu, kan, membuat ekonomi kami tambah runyam lagi, gitu," ujarnya.
Untuk itu, dia meminta pemerintah untuk mengatur ulang kebijakan yang lebih bijaksana, tidak hanya untuk Lebaran, tetapi juga berlaku bagi kebijakan yang lebih luas lagi.
"Bagaimana ekonomi bisa terjaga, industri terjaga. Kan, mereka juga banyak yang ekspor. Jangan sampai juga ekspor kami terganggu, devisa kami juga terganggu," tuturnya.
Lebih lanjut, Bob juga menyoroti kenaikan Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur RI awal tahun ini banyak dipengaruhi momentum puasa dan Lebaran. Menurut Bob, salah satu industri yang mendongkrak itu adalah makanan dan minuman, didukung dengan logistik.
"PMI kami naik itu, kan, banyak kebantu karena ada puasa dan Lebaran. Ada konsumsi itu, kan, sebenarnya justru didukung oleh logistik yang bagus. Tapi kalau misalnya itu dipersulit, ini kami khawatirnya akan berdampak negatif terhadap ekonomi gitu lho," tegas Bob.
Bob menuturkan, waktu ideal yang dapat diterapkan untuk pembatasan operasional angkutan barang adalah pada H-3 Lebaran dan H+3 Lebaran. Pelaku usaha disebut masih dapat mengatasi kondisi tersebut
"Jangan kelamaan, lah, ya mungkin menurut kami seperti yang dulu [tahun lalu] yaitu H-3 dan H+3 Lebaran," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam rangka melakukan pengaturan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran 1416H/2025, pemerintah telah mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi.
Pengaturan tersebut tertuang pada SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025, serta Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 H.
Penerbitan SKB tersebut dilakukan untuk memastikan kelancaran jalannya angkutan Lebaran 2025.
Pengaturan dilakukan melalui pembatasan operasional angkutan barang, yakni pembatasan kendaraan angkutan barang pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.
Adapun, pembatasan diberlakukan di ruas jalan tol dan non-tol mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.
Namun, kendaraan yang mengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis serta bahan pokok makanan tetap bisa beroperasi dan dikecualikan dari pembatasan tersebut dengan dilengkapi surat muatan jenis barang.