Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (Aperssi) menyampaikan imbauannya yang bakal menyurati Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas dugaan tindakan monopoli yang dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM Jaya).
Ketua Umum Aperssi, Ibnu Tadji menjelaskan hal itu dilakukan usai pihaknya menemukan indikasi adanya penguasaan pasar penyedia air bersih di DKI Jakarta yang dilakukan oleh PAM Jaya.
Pasalnya, PAM Jaya merupakan satu-satunya perusahaan air minum di DKI Jakarta sehingga leluasa untuk menentukan pengelompokan jenis pelanggan dan kebijakan tarif air minum.
“Jadi kami bisa menyampaikan ke KPPU bahwa monopoli ini harus dihentikan karena itu jelas menyalahi aturan, nah itu tadi baru kita imbau hari ini,” kata Ibnu dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Terlebih, tambah Ibnu, PAM Jaya baru saja melakukan penyesuaian tarif air bersih bagi warga Derah Khusus Jakarta sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.
Dalam beleid tersebut, terdapat sejumlah kelompok penghuni rusun yang mengalami kerugian lantaran kenaikan tarif air bersih yang wajib dibayarkan ada yang mencapai 71,3% dari harga sebelumnya.
Baca Juga
"Kenaikan tarif air minum hingga 71,3% adalah keputusan yang tidak bijaksana dan jelas menambah beban pengeluaran warga Rumah Susun di Jakarta, yang sebelumnya sudah terbebani oleh kenaikan biaya listrik dan biaya hidup lainnya. Kenaikan ini patut diduga dapat menurunkan kesejahteraan masyarakat Jakarta, sementara penghuni Rumah Susun tidak memiliki alternatif lain dan dipaksa menerima keputusan sepihak ini," jelas Ibnu
Sejalan dengan hal itu, dirinya juga mengaku bakal segera menyampaikan surat terbuka penolakan kenaikan tarif ini kepada Gubernur Daerah Khusus Jakarta yakni Pramono Anung.
Kemudian, dalam menyikapi Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya, APERSSI mengimbau sejumlah solusi.
"Kami mengimbau Gubernur DKI Jakarta dapat segera melakukan harmonisasi nomenklatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menempatkan Rumah Susun sebagai fungsi sosial, dan tidak dikelompokkan bersama jenis pelanggan komersial," pungkas Ibnu.