Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meresmikan penyelenggara joint programme alias program bersama antara tujuh lembaga di lingkungan Kementerian Keuangan untuk menggenjot penerimaan negara mulai hari ini, Kamis (27/3/2025).
Sri Mulyani meyakini program bersama tersebut bisa membuat penerimaan pajak, kepabeanan dan cukai, serta penerimaan negara bukan pajak akan terus meningkat.
“Optimalisasi penerimaan negara tahun 2025 melalui joint program dimulai hari ini,” ungkap Sri Mulyani dalam keterangannya, Kamis (27/03).
Program bersama ini akan mensinergikan unit Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Sekretariat Jenderal (Setjen), Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Inspektorat Jenderal (Itjen), dan Lembaga National Single Window (LNSW).
Sri Mulyani mengungkapkan, kerja sama antar tujuh lembaga tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan rasio perpajakan Indonesia.
“DJP, DJBC, Setjen, BKF, DJA, Itjen, dan LNSW yang akan saling bekerja sama menerjemahkan amanat Presiden ke dalam tugas dan fungsi Kemenkeu untuk meningkatkan penerimaan negara dan menciptakan fondasi fiskal yang berkelanjutan,” tutup bandara negara tersebut.
Baca Juga
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu sudah menjelaskan bahwa pihaknya telah mengindentifikasi setidaknya 2.000 wajib pajak yang perlu diawasi hingga dilakukan penagihan.
Oleh sebab itu, para Eselon I Kemenkeu akan melaksanakan joint programme untuk melakukan pengawasan hingga penagihan tersebut.
"Ada lebih dari 2.000 WP [wajib pajak] yang kita identifikasi dan kita akan melakukan analisis, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, intelijen. Ini mudah-mudahan bisa mendapatkan tambahan penerimaan negara," ujar Anggito dalam Konferensi Pers APBN Kita di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).
Tidak hanya itu, pengajar di Universitas Gadjah Mada itu mengungkapkan Kemenkeu akan melakukan optimalisasi perpajakan transaksi digital dalam negeri dan luar negeri termasuk trace and track alias pelacakan dan penelusuran.
Kemudian, Kemenkeu akan melakukan program digitalisasi untuk mengurangi adanya penyelundupan. Sejalan dengan itu, cukai maupun rokok palsu dan salah peruntukan bisa dikurangi.
Anggito juga mengungkapkan Kemenkeu berupaya mengintensifkan penerimaan negara yang berasal dari batu bara, timah, bauksit, dan sawit.
"Kita nanti akan segera menyampaikan perubahan kebijakan tarif dan layering serta perubahan harga batu bara acuan," ungkapnya.
Terakhir, Kemenkeu akan mengintensifkan penerimaan negara bukan (PNBP) yang bersifat layanan premium atau untuk menengah ke atas di sektor imigrasi, kepolisian, dan perhubungan.
Cara Lama
Notabenenya, program bersama antara lembaga di Kemenkeu untuk menambah penerimaan negara memang sudah beberapa pernah dilakukan.
Pada 2018, dilaksanakan program joint analisis merupakan kegiatan analisis bersama antara DJP, DJBC, dan DJA, dalam rangka melakukan penelitian pemenuhan kewajiban terhadap 13.748 wajib pajak (WP).
Kemudian pada 2019, melanjutkan dari tahun sebelumnya, dilakukan perluasan kepada 3.390 WP (termasuk WB PNBP), yang dicantumkan dalam Daftar Sasaran Analisis Bersama (DSAB).
Selain itu, dilakukan pula kegiatan pemblokiran akses kepabeanan bagi WP yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya (1243 WP pada 2018, di mana 424 WP memenuhi kewajibannya; dan 2181 WP pada 2019).
Selanjutnya, joint audit yang merupakan pemeriksaan terhadap kewajiban pajak dan kepabeanan dari WP, yang pada 2019 terdapat 31 WP yang menjadi objek joint audit dan sudah melibatkan kantor vertikal DJP dan DJBC.
Adapun dalam rangka mempercepat pencairan piutang pajak, dilakukan kegiatan penagihan bersama antara DJP dan DJBC (joint collection). Pada 2019, telah berhasil dilakukan joint collection antara KPU BC Tanjung Priok dengan Kanwil DJP Jakarta Utara, Kanwil DJP Jawa Barat I, Kanwil DJP Jawa Barat II, dan Kanwil DJP Jawa Barat III.
Sementara itu, terkait dengan efektivitas penegakan hukum, dilakukan joint investigasi bersama antara DJP dan DJBC terhadap arus lalu lintas barang (ekspor/impor) dan cukai.
Berikutnya, joint proses bisnis, IT, dan pembentukan single profile WB (DJP, DJBC, DJA, dan K/L terkait) untuk memberikan perlakuan yang sama kepada WP berdasarkan tingkat risikonya.